PENDAHULUAN
Bank Garansi adalah jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan atau
perusahaan), apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajiban atau
cidera janji.
Namun sesungguhnya apa Bank
Garansi itu ?
Bank Garansi adalah suatu jaminan
yang diterbitkan oleh Bank untuk menjamin pihak lain, bila pihak pertama (pihak
pemohon bank garansi) wan prestasi kepada pihak lain atas perjanjian yang telah
disepakati.
PEMBAHASAN
Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk
membangun sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa kontraktor atau
supplier untuk ikut berpartisipasi. Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai
cara memilih calon kontraktor atau supplier yang memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta
kepada peserta untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak membatalkan diri
secara tiba-tiba setelah ditunjuk sebagai pemenang tender. Biasanya sebagai
pemilik proyek (bouwheer), Anda memberikan uang muka kepada pemenang tender
untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk mencegah hilangnya uang muka
karena pemenang proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan
Performance Bond supaya Anda yakin bahwa proyek dilaksanakan sesuai dengan
kesepakatan baik dalam hal kualitas, waktu dan spesifikasinya. Setelah proyek
selesai, Anda memerlukan Retention/Maintenance Bond sebelum serah terima
dilakukan supaya Anda yakin bahwa pelaksana proyek akan melakukan kewajiban
layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan pemeliharaan dalam jangka
waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya :
Dalam praktek, mungkin Anda
menemukan bank garansi khusus seperti garansi kepada maskapai pelayaran,
jaminan warranty, customs bond dan lain lain. Pada dasarnya Bank Garansi
tersebut digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi cidera janji oleh pihak
yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Bagi Penerima Bank Garansi :
-
Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi
dengan cara menghubungi bank penerbit.
-
Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai dengan
jangka waktu proyek Anda.
-
Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk
memudahkan Anda melakukan klaim apabila diperlukan.
-
Bagi Pihak yang dijamin Bank
Garansi :
-
Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam
rangka penerbitan Bank Garansi.
-
Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan sehingga tidak terjadi klaim atas
Bank Garansi yang diterbitkan.
-
Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya
dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda perlu menjelaskan usaha Anda
secara terbuka kepada Bank.
Catatan:
-
Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah jaminan
penawaran.
-
Advance Payment Bond adalah jaminan uang muka.
-
Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
-
Retention/Maintenance Bond adalah jaminan
pemeliharaan.
Manfaat :
* Sebagai sarana untuk
memperlancar lalu lintas barang dan jasa.
* Penerima jaminan tidak akan
menderita kerugian bila pihak yang dijamin melalaikan kewajiban karena penerima
jaminan akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
Jenis-jenis Bank Garansi :
* Bank Garansi untuk Tender (Bid
Bond/Tender Bond)
* Bank Garansi untuk Penerimaan
Uang Muka Kerja (Advance Payment Bond)
* Bank Garansi untuk Pelaksanaan
Pekerjaan (Performance Bond)
* Bank Garansi untuk Pemeliharaan
(Retention Bond)
* Bank Garansi kepada Maskapai
Pelayaran (Shipping Guarantee)
* Bank Garansi untuk Pita Cukai
Tembakau
* Bank Garansi untuk Perdagangan
(Agen, Dealer)
* Bank Garansi untuk Penangguhan
Bea Masuk
* Bank Garansi untuk Pembelian
Aktiva Tetap
* Bank Garansi kepada Departemen
Pertambangan dan Energi
* Bank Garansi untuk menjamin
Pemberi Kredit
* Bank Garansi untuk
Pembelian/Pengadaan Bahan Baku
Mungkin kita sering mendengar
kata Bank Garansi / Jaminan Bank / Bank Guarantee (BG). Banyak pihak pelaku
dunia usaha berkata, ”Minta saja Bank Garansi untuk Jaminannya.”
Untuk memudahkan memahami bank
garansi ini, mari kita lihat ilustrasi dibawah ini:
I. Ada 3 pihak dalam suatu Bank
Garansi yaitu :
1. Pihak Pemohon yaitu :
Pihak yang mengajukan permohonan
ke Bank agar diterbitkan suatu Bank Garansi sesuai dengan kebutuhannya
2. Pihak Penjamin (Bank) adalah
Bank atau lembaga keuangan yang diijinkan untuk menerbitkan Bank Garansi
3. Pihak Beneficiary/Penerima
Bank Garansi :
Pihak yang diuntungkan/pihak yang
menerima klaim atas bank garansi
Kondisi Bank Garansi :
Bank Garansi dicairkan/diklaim
bila pihak pemohon bank garansi inkar janji/wan prestasi kepada pihak
beneficiary. Karena pihak pemohon gagal janji, maka pihak beneficiary terpaksa
menagih kepada pihak penjamin yaitu pihak bank penerbit bank garansi
Ada beberapa jenis Bank Garansi
yang sering ditemui dalam dunia usaha :
1. Customs Bonds/Surety Bond :
Bank Garansi yang diterbtkan untk
kepentingan pihak Bea Cukai atau lembaga pemerintahan lainnya, dengan tujuan
untuk menangguhkan pembayaran pajak kepada Bea cukai atau lembaga pemerintah.
Alasan penangguhan pajak ini bisa dikarenakan barang yang diimpor itu akan
diekspor kembali
2. Bid Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan
untuk kepentingan mengikuti suatu tender. Ini untuk mengantisipasi, bila suatu
perusahaan telah dinyatakan menang dalam tender, tetapi perusahaan tersebut
tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam tender, maka Bank Garansi ini akan
dicairkan
3. Performance Bond :
Bank Garansi diterbitkan untuk
kepentingan suatu proyek
Contoh : Kontraktor untuk
membangun statu gedung, perlu memberikan performance bond kepada pemilk tanah
bahwa kontraktor membangun gedung tersebut sesuai dengan perjanjiannya. Bila
kontraktor wan prestasi, maka pemilik tanah akan mencairkan bank garansi itu ke
Bank penerbit Bank Garansi.
4. Advance Payment Bond :
Bank Garansi yang diterbitkan
karena kontraktor telah menerima uang muka dari pemilik tanah. Untuk memulai
satu perjanjian/proyek, biasanya pemilik uang muka/down payment kepada
kontraktor. Namun pemilik tanah juga khawatir bila kontraktor setelah menerima
uang muka/down payment kemudian ingkar janji. Karena kekhawatiran itu, pemilik
tanah minta Advance Payment Bond dari Kontraktor sebelum uang muka dibayarkan
ke kontraktor.
Disebarkan sebagai bagian dari
Program Edukasi Masyarakat dalam rangka Implementasi Arsitektur Perbankan
Indonesia”
KESIMPULAN
Dalam mengimplementasikan rencana
bisnis, Anda mungkin memiliki banyak proyek yang pelaksanaannya akan diserahkan
kepada pihak lain. Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain tersebut akan
memenuhi komitmennya sesuai dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan bahwa
proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana sehingga Anda mengalami
kerugian.
Dalam hal ini bank dapat
memberikan jasa Bank Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan sekaligus
meminimalkan risiko kerugian. Definisi Bank Garansi adalah jaminan pembayaran
yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak
memenuhi kewajibannya.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar