Bank
Indonesia (BI, dulu disebut De Javasche Bank) adalah bank sentral Republik
Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini
mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan
jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk
mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang
tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan
mengawasi perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif
dan efisien.
BI juga
menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak untuk mengedarkan uang di
Indonesia. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BI dipimpin oleh Dewan
Gubernur. Untuk periode 2008-2013, Boediono menjabat posisi sebagai Gubernur
BI.
PEMBAHASAN
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai
ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia,
dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan
status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas
dari campur tangan pemerintah ataupun pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga
negara yang independen, Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan
dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan
mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban
untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak
manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut, undang-undang ini
telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen
kedudukan Bank Indonesia tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping
itu, kedudukan Bank Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
Sebagai Badan Hukum
Status
Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata
ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia
berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Tunggal
Dalam kapasitasnya sebagai bank
sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua
aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta
kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada
perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini
dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta
batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan
Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut
Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya.
Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Pengaturan dan Pengawasan Bank
Dalam rangka tugas mengatur dan
mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan
mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan tugas ini,
Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan dengan
menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan dengan kewenangan di
bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin usaha bank, Bank
Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor
bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, serta memberikan
izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Upaya Restrukturisasi Perbankan
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia,
Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang
komprehensif. Langkah ini mutlak diperlukan guna memfungsikan kembali perbankan
sebagai lembaga perantara yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, disamping sekaligus
meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan moneter.
Restrukturisasi perbankan
tersebut dilakukan melalui upaya memulihkan kepercayaan masyarakat, program
rekapitalisasi, program restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan, dan peningkatan fungsi pengawasan bank.
Sistem Pembayaran
Menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.
23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu
disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional
(SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang handal
(robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar pula
transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter
berjalan lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
BI adalah lembaga yang mengatur
dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak
menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga memiliki
kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melakukan pengawasan
(oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang bersifat penting secara
sistem (systemically important), bank sentral memandang perlu menyelenggarakan
sistem settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross
Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI
dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk
jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga adalah satu-satunya
lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai seperti
uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga memusnahkan uang rupiah
yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal kewenangan itu, BI pun
menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini. Misalnya, alat pembayaran
apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga menentukan standar alat-alat
pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat menerbitkan dan/atau memproses
alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak menetapkan lembaga-lembaga yang
dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil contoh, sistem kliring atau
transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari sistem saja. Bank
sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga yang bisa menyelenggarakan
sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti menetapkan kebijakan terkait
pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola (governance) SPN.
Di sisi alat pembayaran tunai,
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan
dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari
peredaran. Terkait dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang,
Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat
waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan
clean money policy tersebut, pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh
Bank Indonesia dilakukan mulai dari pengeluaran uang, pengedaran uang,
pencabutan dan penarikan uang sampai dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran
uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar uang yang dikeluarkan
memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi perencanaan pengeluaran
emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan
perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran
uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah
dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah
dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di seluruh wilayah
melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap kantor Bank
Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran, penukaran
dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi dilakukan
melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin keamanan jalur
distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang memadai maupun
dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan pengedaran uang juga
dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun masyarakat umum.
Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan setoran dan
pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan melalui penukaran
secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia
atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan jasa penukaran uang
kecil.
Lebih lanjut, kegiatan
pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah pencabutan uang
terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi berlaku
sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran dimaksudkan
untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta menyederhanakan
komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik
dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk
oleh Bank Indonesia.
Sementara itu untuk menjaga
menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di masyarakat, Bank
Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang dimusnahkan tersebut
adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, uang hasil cetak
kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan pemusnahan uang
diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga yang dengan
pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Dewan Gubernur BI
Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini terdiri atas
seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior
sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh
Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima
tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa
tugas.
Pengangkatan dan Pemberhentian
Dewan Gubernur
Gubernur dan Deputi Gubernur
Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap,
atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Pengambilan Keputusan
Sebagai suatu forum pengambilan
keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG) diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
Para Gubernur Bank Indonesia
Sejak dibentuk, orang-orang yang
terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
* 2009-sekarang Darmin Nasution
(Pelaksana tugas)
* 2009 Miranda Gultom (Pelaksana
tugas)
* 2008-2009 Boediono
* 2003-2008 Burhanuddin Abdullah
* 1998-2003 Syahril Sabirin
* 1993-1998 Sudrajad Djiwandono
* 1988-1993 Adrianus Mooy
* 1983-1988 Arifin Siregar
* 1973-1983 Rachmat Saleh
* 1966-1973 Radius Prawiro
* 1963-1966 T. Jusuf Muda Dalam
* 1960-1963 Mr. Soemarno
* 1959-1960 Mr. Soetikno Slamet
* 1958-1959 Mr. Loekman Hakim
* 1953-1958 Mr. Sjafruddin
Prawiranegara
Sertifikat Bank Indonesia
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan
utang berjangka waktu pendek (1-3 bulan) dengan sistem diskonto/bunga.
SBI merupakan salah satu
mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai
Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer
yang beredar.
Tingkat suku bunga yang berlaku
pada setiap penjualan SBI ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan sistem
lelang. Sejak awal Juli 2005, BI menggunakan mekanisme “BI rate” (suku bunga
BI), yaitu BI mengumumkan target suku bunga SBI yang diinginkan BI untuk
pelelangan pada masa periode tertentu. BI rate ini kemudian yang digunakan
sebagai acuan para pelaku pasar dalam mengikuti pelelangan.
KESIMPULAN
Kesimpulannya tentang bank
Indonesia,bank Indonesia mempunyai peranan penting dalam perekonomian
Indonesia,karena bank Indonesia mempunyai fungsi mengatur kebijakan moneter di
Indonesia,mengawasi setiap bank bank umum di Indonesia,menetapkan standar
kesehatan bank bank umum di Indonesia . maka dari itu bank Indonesia sangat
penting dalam perkembangan ekonomi di indonesia .
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar