Rabu, 25 April 2012

PENILAIAN KESEHATAN PERBANKAN


PENDAHULUAN
Bagaimana sih caranya menilai kesehatan sebuah bank? Itulah salah satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh mahasiswa yang sedang mencari topik-topik skripsi yang berkaitan dengan perbankan. Dilihat dari jenisnya menurur UU Perbankan, bank itu sendiri terdiri dari bank umum dan Bank Perkeditan Rakyat. Selain itu ada juga perbedaan antara Bank konvensional dengan Bank berdasarkan prinsip syariah. Apakah cara peniliaiannya berbeda-beda untuk setiap bank tersebut?

PEMBAHASAN
Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

FAKTOR PENILAIAN
1. Penilaian tingkat kesehatan Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan Bank

KESIMPULAN
Jika mengacu ke berbagai peraturan BI tersebut, memang setiap jenis bank mempunyai pedoman atau acuan tersendiri untuk penilaian kesehatannya. Mari kita sama-sama bedah berbagai peraturan tersebut, minimal sebagai pegangan untuk teman-teman yang kebetulan sedang memperdalam perbankan.

REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar