PENDAHULUAN
Bagaimana sih
caranya menilai kesehatan sebuah bank? Itulah salah satu pertanyaan yang sering
dilontarkan oleh mahasiswa yang sedang mencari topik-topik skripsi yang
berkaitan dengan perbankan. Dilihat dari jenisnya menurur UU Perbankan, bank
itu sendiri terdiri dari bank umum dan Bank Perkeditan Rakyat. Selain itu ada
juga perbedaan antara Bank konvensional dengan Bank berdasarkan prinsip
syariah. Apakah cara peniliaiannya berbeda-beda untuk setiap bank tersebut?
PEMBAHASAN
Sesuai dengan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382) Bank wajib
melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan.
Sehubungan
dengan hal tersebut perlu diatur ketentuan pelaksanaan penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum dalam suatu Surat Edaran Bank Indonesia dengan pokok-pokok
ketentuan sebagai berikut:
1. Dengan semakin meningkatnya
kompleksitas usaha dan profil risiko, Bank perlu mengidentifikasi permasalahan
yang mungkin timbul dari operasional Bank. Bagi perbankan, hasil akhir
penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu sarana dalam
menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi Bank
Indonesia antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank oleh Bank Indonesia.
2. Tingkat Kesehatan Bank
merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh
terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui penilaian faktor permodalan,
kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap
risiko pasar. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui
penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur
judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor
penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan
dan perekonomian nasional.
FAKTOR PENILAIAN
1. Penilaian tingkat kesehatan
Bank mencakup penilaian terhadap faktor faktor
CAMELS yang terdiri dari:
a. Permodalan (Capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif
dan kualitatif faktor permodalan
antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponenkomponen
sebagai berikut:
1) kecukupan pemenuhan Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku;
2) komposisi permodalan;
3) trend ke depan/proyeksi KPMM;
4) aktiva produktif yang
diklasifikasikan dibandingkan dengan modal Bank;
5) kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan);
6) rencana permodalan Bank untuk
mendukung pertumbuhan usaha;
7) akses kepada sumber
permodalan; dan
8) kinerja keuangan pemegang saham
untuk meningkatkan permodalan Bank
KESIMPULAN
Jika mengacu ke berbagai
peraturan BI tersebut, memang setiap jenis bank mempunyai pedoman atau acuan
tersendiri untuk penilaian kesehatannya. Mari kita sama-sama bedah berbagai
peraturan tersebut, minimal sebagai pegangan untuk teman-teman yang kebetulan
sedang memperdalam perbankan.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar