PENDAHULUAN
Perbankan syariah atau perbankan
Islam (Arab: المصرفية الإسلامية
al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya
berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya
larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan
mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak
dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam
usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media
atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
PEMBAHASAN
Istilah-istilah dalam bidang Bank Syariah
Akad : adalah pertalian ijab
dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap
objek
Al-mashnu : barang pesanan dalam
transaksi istishna
Al-muslam fihi : komoditas yang
dikirimkan dalam transaksi salam
Al-muslam ileihi : penjual dalam
transaksi salam
Al-muslam : pembeli dalam
transaksi salam
Al-mushtashni’ : pembeli akhir
dalam transaksi ishtisna’
Amil : petugas pendistribusi
zakat
As-shani : produsen/supplier
dalam transaksi ishtisna’
Fiisabilillah : orang yang
berjuang di jalan Allah
Gharim : orang yang berutang dan
kesulitan untuk melunasinya
Halal : sesuatu yang
diperbolehkan oleh Islam
Haul : cukup waktu satu tahun
bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas
kewajiban membayar zakat
Hiwalah : pemindahan atau
pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan
jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain
Ibnusabil : orang yang dalam
perjalanan
Ijarah : perpindahan kepemilikan
jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’. Ijarah ini
memiliki 3 (tiga) unsur:
- Bentuk yang mencakup penawaran
atau persetujuan
- Dua pihak pemilik aset yang
disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan
- Objek dari akad ijarah, yang
mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
Ijarah operasional: Akad ijarah
yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan
kepada penyewa
Ijarah muntahiyah
bittamlik : Akad ijarah yang
berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada
penyewa.
Ijarah muntahiyah bittamlik
dapat berbentuk:
- Ijarah muntahiyah bittamlik
yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika
penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran
sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir
jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah
aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad
baru.
- Ijarah muntahiyah bittamlik
yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada
akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin
merupakan harga simbolis
- Perjanjian ijarah yang
memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa
yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang
ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;
b. Pembaruan ijarah untuk jangka
waktu yang baru; atau
c. Mengembalikan aset yang disewa
kepada pemilik objek sewa
Infak : pemberian sesuatu yang
akan digunakan untuk kemaslahatan umat
Ishtisna’ : kontrak penjualan
antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok) dimana al-shani–
berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau
meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut
spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga
sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan
atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat dari
kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga
kerja.
Kesepakatan akad ishtisna’
mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk
tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga
ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri
yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri
ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada
keduanya.
Istishna paralel : Jika
Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak
ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut
bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan
kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak
pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Kafalah : akad penjaminan yang
diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)
Kaafil : pihak yang memberikan
jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah
Ma’jur : objek sewa dalam
transaksi ijarah
Makful : penerima jaminan dalam
akad kafalah
Muallaf : orang yang baru
memeluk agama Islam
Mudharabah : perjanjian
kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha
(pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan
(investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib.
Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari
sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak
sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi
kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi
kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan
antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas
nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang,
dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian
(gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.
Mudharabah Mutlaqah : Investasi
tidak terikat.
Mudharabah Muqayyadah :
Investasi terikat.
Mudharib : Pengelola dana
(modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil
Muqashah : potongan pembayaran
Murabahah : penjualan barang
dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya
perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis.
Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untuk dijual tanpa
janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli
barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu
kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir,
bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk
membayarnya kepada bank
Musta’jir : penyewa dalam
transaksi ijarah
Mustahiq : penerima zakat,
Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan)
asnaf (golongan/ kelompok)
Musyarakah : bentuk kemitraan
bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak manyumbangkan pada
modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu
projek atau bagian pada projek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi
pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian
keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai
dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan
sebaliknya.
Musyarakah
permanen/tetap : musyarakah di
mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang
ditetapkan dalam akad tersebut
Musyarakah
menurun : musyarakah dimana bank
memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam
musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat
sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.
Muwakil : pemberi kuasa/nasabah
dalam transaksi wakalah
Muzakki : pembayar zakat
Nisab : batas ukuran minimal,
jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini maka zakat terhadap
harta dan perniagaan wajib dibayarkan
Nisbah : rasio atau perbandingan
pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib
Qardh (pinjaman): penyediaan
dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan
peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang
meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan
dalam perjanjian
Qardhul hasan : pinjaman tanpa
imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka
waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang
disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya,
maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman
Riba : pengambilan tambahan,
baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan ajaran Islam
Riqab : hamba sahaya
Salam : bai’ as-salam; jual beli
barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat
tertentu
Salam paralel : dua transaksi
bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau
pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah : pemberian sesuatu
kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata
Shahibul maal : pemilik dana
Sharf : akad jual beli suatu
valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya
dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan
spekulatif
Taukil : tugas
Ta’zir : denda yang harus
dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan
sebagai dana sosial
Ujrah : imbalan
Urbun : jumlah yang dibayar oleh
nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan
membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan
penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.
Wadiah : titipan nasabah yang
harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang
bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut
Wadiah yad-dhamanah : titipan
yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima
titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka
seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah
yad-amanah : titipan yang selama
belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima
titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip
Wakalah : akad pemberian kuasa
dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk
melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa
Wakil : penerima kuasa/bank
Zakat : secara harfiah, zakat
berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik.
Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya.
Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan
untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu
yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak
terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga
digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena
kewajiban zakat.
KESIMPULAN
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Perbankan syariah dalam melakukan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demokrasi ekokomi, dan prinsip
kehati-hatian. Di dalam bank syariah terdapat suatu badan yang tidak ada di
dalam bank-bank konvesional yaitu Dewan Pengawas Syariah. Dewan ini memiliki
tugas untuk meneliti produk-produk baru bank syariah dan memberikan rekomendasi
terhadap produk-produk baru tersebut serta membuat surat pernyataan bahwa bank
yang diawasinya masih tetap menjalankan usaha berdasarkan prinsip-prinsip
syariah.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar