PENDAHULUAN
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (Inggris:Indonesian Financial
Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) adalah lembaga independen yang
dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan
pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan
kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu
dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak
pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden
RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas
dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di
Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala,
jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
Pencucian uang
sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di
banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap
perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di
dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap
pencegahan dan pemberantasan masalah ini.
PEMBAHASAN
Sejarah
PPATK
didirikan pada tanggal 17 April 2002, bersamaan dengan disahkannya
Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara
umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut
serta bersama dengan negara- negara lain memberantas kejahatan lintas negara
yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang (money laundering).
Sebelum PPATK
beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang
berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di
sektor perbankan, dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank
Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan
mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17
Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
Tugas dan Wewenang
Pasal 26 dan Pasal 27
Undang-Undang No.15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 25 Tahun 2003, membahas mengenai tugas dan wewenang PPATK.
Tugas PPATK :
1. mengumpulkan, menyimpan,
menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
2. memantau catatan dalam buku
daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan
3. membuat pedoman mengenai tata
cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
4. memberikan nasihat dan bantuan
kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
5. mengeluarkan pedoman dan
publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan tentang kewajibannya yang dan membantu
dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan
6. memberikan rekomendasi kepada
Pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang
7. melaporkan hasil analisis
transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada
Kepolisian dan Kejaksaan
8. membuat dan memberikan laporan
mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala
6 bulan sekali kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan
9. memberikan informasi kepada
publik tentang kinerja kelembagaan
Wewenang PPATK :
1. meminta dan menerima laporan
dari Penyedia Jasa Keuangan
2. meminta informasi mengenai
perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana pencucian uang
yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
3. melakukan audit terhadap
Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan
4. memberikan pengecualian
kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen
yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan
dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang
di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga
stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal
(predicate crimes).
Pencucian uang
sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di
banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap
perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di
dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan
dan pemberantasan masalah ini.
KESIMPULAN
Upaya
memerangi tindak pidana pencucian uang diawali dengan diundangkannya UU No 15
Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). PPATK merupakan
lembaga independen yang diberi tugas dan wewenang dalam rangka pemberantasan
tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dua tugas utamanya yaitu :
mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang dan membantu penegakan hukum
yang berkaitan dengan pencucian uang dan tindak pidana asal (Predicate crimes)
UU TPPU
menciptakan kewajiban pelaporan yang harus disampaikan kepada PPATK, yaitu : 1.
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, 2. Laporan Transasksi Tunai sejumlah
Rp. 500.000.000 dalam satu kali atau beberapa kali transaksi dalam satu hari,
3. Laporan pembawaan uang tunai ke dalam atau luar wilayah negara Republik
Indonesia berupa rupiah sejumlah seratus juta rupiah atau lebih atau mata uang
asing yang nilainya setara dengan itu harus melaporkan kepada Dirjen Bea Cukai.
Keterbatasan
wewenang yang diberikan UU TPPU, PPATK hanya sebagai pusat pelaporan membuat
lembaga ini kurang mampu berperan optimal dalam pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar