PENDAHULUAN
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan
untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau
yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca
berarti tempat penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Serta
terdapat jenis-jenis bank yang mempunyai fungsi masing-masing pada prosesnya.
PEMBAHASAN
A. Jenis Bank Berdasarkan
Fungsinya
1. Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank
Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi
perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud
adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga
negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari
campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara
tegas diatur dalam undang-undang ini.
a. Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004
Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan yang
dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan,
konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di
bidang perekonomian.
b. Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- operasi pasar terbuka di pasar
uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib
minimun
- pengaturan kredit atau
pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter
dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut
ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas
ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan
dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank,
melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan Bank Indonesia.
2. Bank Umum
Pengertian bank umum menurut
Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang
diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa
perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai banyak
kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan
utang;
d) memindahkan uang, baik untuk
kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari
tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana
dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di bursa efek.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR
jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR dalam melakukan kegiatannya tidak
sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional (bank umum). Ada
kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa
giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta
asing,
d) melakukan kegiatan
perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang
boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
. Jenis Bank Berdasarkan
Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi
kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1. Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di
mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga
seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat
Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah
yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh
Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2. Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta
akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat,
Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang
dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah
asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank,
City Bank, dan lain-lain.
C. Jenis Bank Berdasarkan
Kegiatan Operasionalnya
1. Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional”
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi
kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
“berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,
karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah
dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya
beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat
antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang
telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa
keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat,
penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat
memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro,
deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder,
penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan
BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2. Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang
bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia
pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia
dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang
beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank
yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya
bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi,
keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu
secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan
yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi
masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan
bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal
penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank
syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana
sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar
kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan
prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang
dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal
berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka menjalankan
kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank
syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi
bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran
bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi
juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai
negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan
Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
Perbankan Syariah
Selain Perbankan Konvensional,
di Indonesia juga ada Bank Syariah mulai tahun 1992 . Bank Syariah pertama di
Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada
tanggal 1 Mei 1992. Bank syariah ada karena adanya keinginan umat muslim untuk
kaffah yaitu menjalankan aktivitas perbankan sesuai dengan syariah yang
diyakini, terutama masalah larangan riba, serta hal-hal yang berkaitan dengan
norma ekonomi dalam Islam seperti larangan maisyir (judi dan spekulatif),
gharar (unsur ketidak jelasan), jahala dan keharusanmemperhatikan kehalalan
cara dan objek investasi
Sebenarnya menurut agama lain
pun ditemui larangan riba. Berikut beberapa uraian tentang bunga dan riba menurut
sejarah dan beberapa agama.
I. Yunani
A. Plato: (427-347 SM)
- Bunga menyebabkan perpecahan
dan perasaan tidak puas dalam masyarakat
- Bunga merupakan alat golongan
kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin
B. Aristoteles (384-322 SM)
- Fungsi uang adalah sebagai
alat tukar bukan alat menghasilkan tambahan melalui bunga – “ ……istilah riba
yang berarti lahirnya uang dari uang, diterapkan kepada pengembangbiakan uang
karena analogi keturunan dan orang tua. Dibanding dengan semua cara mendapatkan
uang, cara seperti ini adalah yang paling tidak alami” (Politics, 1258)
II. Yahudi
Kitab Eksodus ( Keluaran 22-25):
“Jika engkau meminjamkan uang
kepada salah seorang umatku, orang yang miskin diantaramu, maka janganlah
engkau berlaku sebagai penagih hutang terhadap dia, janganlah engkau bebankan
bunga terhadapnya.”
III. Kristen
1. Lukas 6 : 34-35
“Dan janganlah kamu meminjamkan
sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya,
apakah jasamu? ……………. dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan……….“
2. Pandangan para pendeta dan
sarjana kristen berbeda dengan Lukas
6: 34-35 dan pendapat mereka terbagi
menjadi 3 periode, yaitu:
a. Pandangan Pendeta Awal (abad
I-XII)
- Bunga adalah semua bentuk yang
diminta sebagai imbalan yang melebihi jumlah barang yang dipinjamkan di awal.
- Mengambil bunga adalah suatu
dosa yang dilarang baik di Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru.
- Keinginan atau niat untuk
mendapat imbalan melebihi apa yang dipinjamkan adalah suatu dosa.
- Bunga harus dikembalikan
kepada pemiliknya.
b. Pandangan Para Sarjana Kristen
(abad XII-XV)
- Bunga dibedakan menjadi
interest dan usury.
- Niat atau perbuatan untuk
mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinjaman adalah suatu dosa yang bertentangan
dengan konsep keadilan.
- Mengambil bunga dari pinjaman
diperbolehkan, namun haram atau tidaknya tergantung niat si pemberi utang.
c. Pandangan Para Reformis
Kristen (abad XVI- tahun 1836)
- Dosa apabila bunga
memberatkan.
- Uang dapat membiak (bertentangan
dengan Aristoteles).
- Tidak menjadikan pengambil
bunga sebagai profesi.
- Jangan mengambil bunga dari
orang miskin.
IV. Islam
Kitab Al-Qur’an melarang riba,
antara lain:
a. Al-baqarah : 278-279
“Hai orang-orang beriman,
bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut)
…………..Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok
hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.”
b. Ali- Imran : 130
“Hai orang-orang beriman,
janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah
supaya kamu mendapat keuntungan.”
c. An-nisaa : 130
“…………dan disebabkan mereka
memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena
mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil…………….”
d. Ar-ruum : 39
“Dan sesuatu riba (tambahan)
agar ia bertambah pada harta manusia, maka pada sisi Allah itu tidak
bertambah……..”
Selain dalam Al-Qur’an, larangan
riba juga terdapat pada dalam hadits Rasulullah SAW. Dalam pandangan Islam,
uang tidak menghasilkan bunga atau laba dan uang tidak dipandang sebagai
komoditi.
Berkembangnya Bank-bank Syariah
di negara-negara Islam (Mesir: Mit Ghamar Bank, Islamic Development Bank,
Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House, Dubai Islamic Bank dll) berpengaruh
ke Indonesia. Diskusi ataupun Lokakarya diselenggarakan sampai akhirnya Tim
Perbankan MUI menanda tangani Akte Pendirian PT Bank Muamalat Indonesia pada
tanggal 1 November 1991.
Perkembangan Bank syariah pada
era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Dalam UU tsb
diatur dengan rinci landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang dapat
dioperasikan dan diimplementasikan oleh Bank syariah. UU tsb memberi arahan
bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah/ unit usaha syariah
(UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
Fungsi dasar bank syariah secara
umum sama dengan bank konvensional, sehingga prinsip umum pengaturan dan
pengawasan bank berlaku pula pada bank syariah. Namun adanya sejumlah perbedaan
cukup mendasar dalam operasional bank syariah menuntut adanya perbedaan
pengaturan dan pengawasan bagi Bank syariah
Perbedaan mendasar tersebut
terutama:
b. Perlunya jaminan pemenuhan
ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank.
c. Perbedaan karakteristik
operasional khususnya akibat dari pelarangan bunga yang digantikan dengan skema
PLS dengan instrumen nisbah bagi hasil.
Langkah penting untuk mengatasi
masalah unik dari sistem bagi hasil misalnya : moral hazard (tindakan yang
dilakukan oleh penerima amanat yang bertentangan dengan kesepakatan awal dalam
menjalankan amanat yang diterimanya), asymmetric information (ketidakseimbangan
informasi antara pemberi amanat dan yang diberi amanat, di mana pihak yang
diberi amanat memiliki informasi yang lebih banyak ketimbang pihak yang memberi
amanat), dll adalah dengan cara:
a. penerapan good governance
(tata kelola yang baik)
b. ketentuan disclosure dan
transparansi keuangan
c. pengembangan skema insentif
yang optimal dll
Jenis Produk Bank Syariah
Jenis produk Bank Syariah akan
tergantung pada fungsi pokok bank syariah. Fungsi pokok bank syariah dalam
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat terdiri dari:
1. Fungsi Pengumpulan Dana
(Funding)
2. Fungsi Penyaluran Dana
(Financing)
3. Pelayanan Jasa (Service)
Dalam bank syariah produk-produk
penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip masing-masing, yaitu:
a. Wadiah yaitu akad titipan
dimana barang yang dititipkan dapat diambil sewaktu-waktu. Pihak yang menerima
titipan dapat meminta jasa untuk keamanan dan pemeliharaan.
b. Mudharabah yaitu akad usaha
dimana salah satu pihak memberikan modal (Sahibul Mal), sedangkan pihak lainnya
memberikan keahlian (Mudharib) dengan nisbah yang disepakati dan apabila
terjadi kerugian , maka pemilik modal menanggung kerugian tersebut.
Mudharabah dibagi menjadi 2
yaitu:
a) Mudharabah mutlaqah
(investasinya tidak terikat).
b) Mudharabah muqayyadah: investasinya
terikat (tertentu).
Selanjutnya di PSAK no 59
paragraf 8 dan 9 secara rinci dijelaskan pengertian dari kedua jenis Mudharabah
ini.
08 Mudharabah mutlaqah adalah
mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana
dalam pengelolaan investasinya
09 Mudharabah muqayyadah adalah
mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai
tempat, cara, dan objek investasi.
Contoh batasan tersebut,
misalnya:
a) tidak mencampurkan dana pemilik
dana dengan dana lainnya
b) tidak menginvestasikan
dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa jaminan c) mengharuskan
pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga
Jenis Produk Bank Syariah bila
dilihat dari fungsi penghimpunan dana (funding) terdiri dari:
1. Giro adalah
- simpanan yang dapat diambil
sewaktu-waktu atau berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan cek atau kartu
ATM sebagai media/alat penarikan.
- dapat dibuka oleh perorangan
atau perusahaan.
- Cek dapat berbentuk tunai atau
melalui rekening (account payable).
Sesuai dengan penjelasan tentang
2 akad diatas, maka giro menggunakan akad Wadiah.
2. Simpanan/tabungan:
- simpanan yang dapat diambil
berdasarkan kesepakatan dengan menggunakan buku/kartu tabungan atau kartu ATM
sebagai alat penarikan.
- Buku tabungan merupakan bukti
pemilikan dari pemegang rekening.
- Terdapat aturan tentang
setoran pertama dan saldo minimal.
Kedua jenis akad di atas dapat
dipakai dalam simpanan. Jadi jenis simpanan menurut akadnya dibagi menjadi:
- Simpanan Wadiah dan
- Simpanan Mudharabah
3. Deposito
- simpanan untuk jangka waktu
tertentu yang dapat diambil setelah jangka waktu tertentu.
- menggunakan bilyet sebagai
tanda bukti simpanan.
- mendapatkan bagi hasil yang
dibayarkan tiap akhir bulan.
Akad yang dapat dipakai dalam
Deposito adalah Mudharabah.
Catatan:
*) Bila akad yang dipakai adalah
Mudharabah muqayyadah, maka:
- nasabah meminta Bank untuk
menyalurkan dananya kepada projek atau nasabah tertentu.
- Atas tugas ini bank dapat
memperoleh fee atau porsi keuntungan.
- Keuntungan yang diperoleh dari
penyaluran dana ini dibagi antara nasabah sebagai pemilik modal (Sahibul Mal)
dan pelaksana projek sebagai mudharib (orang yang memberikan keahlian)
- Pola seperti ini dalam dunia
perbankan disebut chanelling bukan executing
Jenis Produk Bank Syariah bila
dilihat dari fungsi penyaluran dana (financing) dibagi menjadi 3 kategori besar:
1. Jual-beli
2. Bagi Hasil/Untung
3. Sewa
1. Jual-beli
Produk jual-beli dalam Bank
Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Murabahah
b. Salam dan salam parallel
c. Istishna dan istishna paralel
Penjelasan dari masing-masing
produk disajikan berikut ini:
a. Murabahah
- adalah pembiayaan berdasarkan
jual-beli dimana Bank bertindak selaku penjual dan nasabah selaku pembeli
- Harga beli diketahui bersama
dan tingkat keuntungan untuk Bank disepakati dimuka
- Dalam fiqih klasik murabahah
dilakukan secara tunai, dalam praktik perbankan nasabah dapat membayar secara
angsuran dan untuk antisipasi kemacetan, Bank dapat meminta jaminan
- Dalam fiqih klasik, penjual
membeli barang langsung dari penjual pertama. Dalam perbankan syariah barang
dapat dikirim langsung kepada nasabah atau nasabah membeli sendiri selaku wakil
Bank dalam membeli
- Bank dapat meminta uang muka
dari nasabah untuk pembelian barang tersebut secara murabahah
- Bila nasabah membayar tepat
waktu atau melunasi sebelum jatuh tempo, nasabah dapat meminta keringanan
(diskon) bila Bank menyetujui b. Salam dan salam paralel
- adalah pembiayaan berdasarkan
jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan dimuka dengan
syaratsyarat tertentu
- dalam pembiayaan ini bank
bertindak selaku pembeli sedangkan nasabah bertindak selaku penjual. Uang
pembelian diberikan dimuka kepada nasabah
- Karena barang akan dikirimkan
kemudian, maka nasabah selaku penjual berhutang kepada bank
- Biasanya diterapkan untuk
pembiayaan produk pertanian atau produk-produk yang terstandarisasi
- Bank hanya mendapat keuntungan
apabila komoditi yang dikirim oleh nasabah dijual dengan harga yang lebih
tinggi
- Bank dapat menjual barang
tersebut sebelum jatuh tempo kepada pihak lain dengan cara yang sama (salam),
tapi tidak boleh dikaitkan dengan salam yang pertama. Bila hal ini yang terjadi
maka salamnya adalah Salam paralel
- Apabila dijual kembali kepada
nasabah dengan harga yang lebih tinggi dikhawatirkan terkena riba
- Apabila nasabah gagal (wan
prestasi, default) dalam menyerahkan barang yang dipesan, maka kewajiban
terhadap bank tidak berubah. Penyerahan barang harus tetap dilakukan walaupun
harus ditunda karena kegagalan
- Jika bank setuju, modal bank
dikembalikan senilai ketika pertama kali diberikan
c. Istishna dan istishna
parallel
- hampir sama dengan salam
tetapi berbeda pada objek yang dibiayai dan cara pembayarannya
- Pada Salam objek yang dibiayai
sudah terstandarisasi, sedangkan pada istishna objek yang dibiayai bersifat
customized (harus dibuat terlebih dahulu)
- Pada Salam pembayaran oleh
bank dibayar dimuka sekaligus, sedangkan pada istishna pembayaran oleh bank
dapat dicicil/bertahap 2. Bagi Hasil/Untung
Produk Bagi Hasil/Untung dalam
Bank Syariah dibagi menjadi 3, yaitu:
a) Mudharabah
b) Musyarakah
c) Rahn
a) Mudharabah
- dalam pembiayaan Mudharabah ,
bank bertindak sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan nasabah sebagai pengelola
usaha (mudharib)
- dalam fiqih klasik yang
dibagikan adalah keuntungan (pendapatan dikurangi biaya), tetapi dalam praktik
yang dibagikan adalah Revenue karena sulit untuk menemukan kesepakatan tentang
biaya-biaya yang dikeluarkan nasabah
- Nisbah bagi hasil disepakati
di muka termasuk bila terjadi kerugian
- dalam fiqih klasik, Mudharabah
adalah akad yang modal dikembalikan ketika usaha berakhir. Dalam sebagian
praktik perbankan syariah, modal yang digunakan nasabah dicicil untuk
memudahkan pengembalian ketika Mudharabah berakhir
- dalam fiqih klasik, ketika
usaha menemui kegagalan semua aset yang tersisa dijual dan dikembalikan kepada
sahibul mal (Bank).
Dalam perbankan syariah nasabah
selaku mudharib (pengelola usaha) masih diberi kesempatan untuk
melanjutkan/memperbaiki usaha dengan penambahan modal dari bank b) Musyarakah
- dalam Musyarakah, bank dan
nasabah bertindak selaku syarik (partner) yang masing-masing memberikan dana
untuk usaha
- pembagian keuntungan menurut
kesepakatan dan apabila rugi dibagi menurut porsi modal masing-masing
(proporsional)
- selaku syarik, bank berhak
ikut serta dalam manajemen sesuai kaidah musyarakah c) Rahn (gadai)
- adalah penyerahan jaminan
untuk mendapat pinjaman
- Rahn dalam syariah dapat
berbentuk:
- Fiducia: penyerahan barang,
tetapi hanya dokumen yang ditahan. Barangnya masih dapat digunakan oleh pemilik
- Gadai : penyerahan barang
secara fisik sehingga pemilik tidak dapat menggunakan lagi.
3. Sewa (Ijarah)
- Bila pembiayaan berdasarkan
akad Ijarah maka Bank berlaku sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan nasabah selaku
penyewa (musta’jir)
- Pada fiqih klasik, bank
(pemberi sewa), bank harus memiliki barang sebelum menyewakan kepada nasabah
(penyewa)
- Pada umumnya Bank tidak
memiliki barang, tetapi menyewa dari pihak lain, kemudian menyewakan lagi
kepada nasabah dengan nilai sewa yang lebih tinggi selama tidak ada kaitan
antara akad sewa pertama dengan sewa kedua
- Ijarah dalam bank syariah bisa
disamakan dengan operating lease, bukan financial lease atau capital lease
(lihat bahasan sewa guna usaha/leasing). Jadi bank bertanggung jawab atas
pemeliharaan aset yang disewa
- Bila bank memiliki objek yang
disewakan, maka bank dapat memberi Opsi bagi nasabah untuk memiliki objek yang
disewanya. Ijarah jenis ini dinamakan Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik atau
Ijarah wal Iqtina. Ijarah al Muntahiyyah Bittamlik memakai 2 akad yaitu akad
sewa dan janji (opsi) kepemilikan. Kepemilikan bisa dilakukan kalau masa sewa
telah berakhir. Hal ini hampir sama dengan capital lease.
Jasa Perbankan
adalah pelayanan Bank terhadap
nasabah dengan tidak menggunakan modal tunai. Atas jasa yang diberikan, bank
akan menerima imbalan (fee).
Jenis Produk Bank bila dilihat
dari fungsi pelayanan jasa (service) terdiri dari:
a. Transfer (pengiriman uang)
b. Inkaso (pencairan cek)
c. Valas (penukaran mata uang
asing)
d. L/C (Lettter of Credit)
e. Letter of Guarantee dll
Bank syariah menggunakan akad
dalam penetapan produknya.
Akad yang dipakai sebagai dasar
dalam jasa perbankan syariah:
1. Wakalah (Perwakilan)
Produk yang memakai akad ini: Transfer,
Inkaso, Debit Card, L/C
2. Kafalah (Penjaminan)
Produk yang memakai akad ini: Bank
Guarantee, L/C, Charge Card
3. Hawalah (Pengalihan Piutang)
Produk yang memakai akad
ini:Bill Discounting, Post Dated Check (cek mundur), anjak piutang
4. Sarf (Pertukaran mata uang)
Produk yang memakai akad ini:
Jual beli Valuta Asing
Dalam perbankan syariah, jasa
perbankan menggunakan dana/fasilitas bank sendiri, oleh karena itu pendapatan
yang diperoleh dari penjualan jasa ini harus disendirikan atau tidak ikut dibagikan
kepada pemilik simpanan.
Untuk mempermudah transaksi
antar Bank dan antara Bank dengan Bank Indonesia seperti perbankan
konvensional, , maka Bank syariah juga menggunakan produk Interbank.
Jenis Produk Interbank
a. Sertifikat Mudharabah antar
Bank adalah instrumen pasar uang antar bank yang hanya dapat dijual satu kali
kepada bank lain dengan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
b. Sertifikat Wadiah Bank
Indonesia adalah instrumen Bank Indonesia untuk menyerap kelebihan likuiditas
dalam perbankan
c. Fasilitas pembiayaan Jangka
Pendek (FPJP) adalah fasilitas Bank Indonesia bagi perbankan syariah untuk
menutupi selisih posisi (mismatch)
KESIMPULAN
Tiga
kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan
credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar
dananya berasal dari simpanan nasabah. Bank-bank komersial adalah kelompok
terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka
melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions,
yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka
berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan
konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya
telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1
miliar).[rujukan?] Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung
mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek
perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.Sedangkan aset bank yang
relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas
adalah bank regional atau super regional.Mereka terlibat dalam grosir yang
lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen
dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik
secara regional maupun nasional. Selain itu, bank - bank besar memiliki
akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah
( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka.
Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu
Bank Sentral.Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank
Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir
saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika
Serikat.Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting
untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator
suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan
ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.
REFERENSI :