Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.
Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
2. Konstitusi dalam arti sempit :
Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1. C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3. Bagir Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental. Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Pancasila menjadi dasar filsafat negara. Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
• konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara
• konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
• Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara
Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.
Unsur – unsur konstitusi negara
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo , maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.
Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
1. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Misalnya :
• Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur
2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.
Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.
3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya
4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.
5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :
1. hak asasi manusia
2. hak dan kewajiban warga Negara
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
4. wilayah Negara dan pembagian daerah
5. kewarganegaraan dan kependudukan
6. keuangan Negara
7. bahasa Negara ( identitas Negara )
8. bendera Negara ( identitas Negara )
9. lambang Negara ( identitas Negara )
10.Semboyan Negara ( identitas Negara )
11.Lagu Kebangsaan ( identitas Negara )
Referensi
http://hjrifqah.wordpress.com/tag/konstitusi-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar