Kamis, 14 April 2011

Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia

Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
atau dengan kata lain, Demokrasi dapat dikatakan sebagai kekuasaan atau pemerintahan da di tangan rakyat, yaitu kekuasaan yang berasal
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Macam-Macam Demokrasi:
1. Demokrasi Sederhana (terdapat di desa).
2. Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika, terdapat di barat).
3. Demokrasi Kapitalis.
4. Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut).
5. Demokrasi Tengah
6. Demokrasi Parlementer
7. Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan.
8. Demokrasi sistem referendum.

Model Demokrasi:
1. Model demokrasi berwawasan radikal (radical democracy)adalah demokrasi yang ditandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warganegara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2.Model demokrasi berwawasan liberal (liberal democracy) merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warganegara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3.Model demokrasi klasik Athena.
4.Model demokrasi republikanisme protektif dan republika-nisme perkembangan.
5.Model demokrasi pro-tektif dan demokrasi developmental, dimana demokrasi ini menempatkan penge-tahuan berpolitik bagi individu, dan bukan menyandarkan mereka pada perlindungan penguasa.
6.Model demokrasi langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7.Model demokrasi kompetisi elite, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8.Model pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9.Model demokrasi legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10.Model demokrasi partisipatif, yaitu sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengem-bangan diri yang dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’.
11.Model demokrasi deliberatif, yaitu persya-ratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
12.Model otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopolitan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
13.Model demokrasi Terpimpin.
14.Model demokrasi Pancasila.

Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI

Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4.Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.Terbatasnya peranan pers

Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela

Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.

Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).

Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Referensi
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/10/demokrasi-dan-pelaksanaannya-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar