Kamis, 14 April 2011

HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN

A. Pengertian negara
Berbagai pengertian negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut sudut pandang mereka masing-masing.
Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya

B. Asal mula terjadinya negara
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>>> suku >>>> kerajaan >>>>>negara nasional >>>> negara demokrasi
Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan

Menurut Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam UUD negaranya dengan kata-kata seperti “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the grace of God.
Penganjur teori ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori perjanjian, terjadinya negara karena adanya perjanjian sekelompok manusia ( masyarakat ) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori kekuasaan, terjadinya negara karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll

Teori-teori ini ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya negara karena kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara karena hal berikut :
1) Terjadinya negara karena suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan istilah Accupatie
2) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal dengan istilah separatis
3) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia ( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4) Terjadinya negara karena beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5) Terjadinya negara karena satu negara lenyap lantas berdiri negara baru atas daerah tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang dikenal dengan istilah innovation
6) Terjadinya negara karena pencaplokan ke suatu wilayah negara lain. Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7) Terjadinya negara karena penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir yang dikenal dengan istilah acessie
8) Terjadinya negara karena penyerahan dari negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia ( Jerman ) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang.

C. Makna pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain
Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri

Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.

D. Bentuk-bentuk kenegaraan
a. Serikat negara ( konfederasi ), adalah perserikatan beberapa gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh yaitu berdaulat ke dalam dan keluar.
b. Uni, ialah gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh dan mempunyai seorang kepala negara yang sama
c. Dominion, yaitu gabungan negara merdeka dan berdaulat penuh yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris.
d. Koloni, adalah suatu negara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain.
e. Mandat, adalah suatu negara bekas jajahan dari negara yang kalah dalam PD I, yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang dalam PD I
f. Perwalian (Truste ), ialah suatu negara yang sesudah PD II di urus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian PBB.

Referensi
http://uliksaputra.wordpress.com/2010/01/28/pkn/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar