Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Referensi
http://www.yorozu.indosite.org/const/uud45_2k.html
Minggu, 17 April 2011
Sumpah Pemuda
Sumpah Pemuda merupakan bukti otentik bahwa pada tanggal 28 oktober 1928 Bangsa Indonesia dilahirkan, oleh karena itu seharusnya seluruh rakyat Indonesia memperingati momentum 28 oktober sebagai hari lahirnya bangsa Indonesia, proses kelahiran Bangsa Indonesia ini merupakan buah dari perjuangan rakyat yang selama ratusan tahun tertindas dibawah kekuasaan kaum kolonialis pada saat itu, kondisi ketertindasan inilah yang kemudia mendorong para pemuda pada saat itu untuk membulatkan tekad demi Mengangkat Harkat dan Martabat Hidup Orang Indonesia Asli, tekad inilah yang menjadi komitmen perjuangan rakyat Indonesia hingga berhasil mencapai kemerdekaannya 17 tahun kemudian yaitu pada 17 Agustus 1945.
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
Isi Sumpah Pemuda
• Sumpah Pemuda versi orisinal:
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
• Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Kongres Pemuda Indonesia Kedua
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu “Indonesia Raya” karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.
Peserta
Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.
Referensi
http://lookingtheearth.wordpress.com/2010/11/05/sumpah-pemuda-indonesian-ver/
Rumusan Sumpah Pemuda ditulis Moehammad Yamin pada sebuah kertas ketika Mr. Sunario, sebagai utusan kepanduan tengah berpidato pada sesi terakhir kongres. Sumpah tersebut awalnya dibacakan oleh Soegondo dan kemudian dijelaskan panjang-lebar oleh Yamin.
Isi Sumpah Pemuda
• Sumpah Pemuda versi orisinal:
Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.
• Sumpah Pemuda versi Ejaan Yang Disempurnakan:
Pertama
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Kongres Pemuda Indonesia Kedua
Gagasan penyelenggaraan Kongres Pemuda Kedua berasal dari Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), sebuah organisasi pemuda yang beranggota pelajar dari seluruh Indonesia. Atas inisiatif PPPI, kongres dilaksanakan di tiga gedung yang berbeda dan dibagi dalam tiga kali rapat.
Rapat pertama, Sabtu, 27 Oktober 1928, di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, ketua PPPI Sugondo Djojopuspito berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan dalam sanubari para pemuda. Acara dilanjutkan dengan uraian Moehammad Yamin tentang arti dan hubungan persatuan dengan pemuda. Menurutnya, ada lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia yaitu sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan
Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928, di Gedung Oost-Java Bioscoop, membahas masalah pendidikan. Kedua pembicara, Poernomowoelan dan Sarmidi Mangoensarkoro, berpendapat bahwa anak harus mendapat pendidikan kebangsaan, harus pula ada keseimbangan antara pendidikan di sekolah dan di rumah. Anak juga harus dididik secara demokratis.
Pada rapat penutup, di gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi selain gerakan kepanduan. Sedangkan Ramelan mengemukakan, gerakan kepanduan tidak bisa dipisahkan dari pergerakan nasional. Gerakan kepanduan sejak dini mendidik anak-anak disiplin dan mandiri, hal-hal yang dibutuhkan dalam perjuangan.
Sebelum kongres ditutup diperdengarkan lagu “Indonesia Raya” karya Wage Rudolf Supratman yang dimainkan dengan biola saja tanpa syair, atas saran Sugondo kepada Supratman. Lagu tersebut disambut dengan sangat meriah oleh peserta kongres. Kongres ditutup dengan mengumumkan rumusan hasil kongres. Oleh para pemuda yang hadir, rumusan itu diucapkan sebagai Sumpah Setia.
Peserta
Para peserta Kongres Pemuda II ini berasal dari berbagai wakil organisasi pemuda yang ada pada waktu itu, seperti Jong Java, Jong Ambon, Jong Celebes, Jong Batak, Jong Sumatranen Bond, Jong Islamieten Bond, Sekar Rukun, PPPI, Pemuda Kaum Betawi, dll. Di antara mereka hadir pula beberapa orang pemuda Tionghoa sebagai pengamat, yaitu Oey Kay Siang, John Lauw Tjoan Hok dan Tjio Djien Kwie namun sampai saat ini tidak diketahui latar belakang organisasi yang mengutus mereka. Sementara Kwee Thiam Hiong hadir sebagai seorang wakil dari Jong Sumatranen Bond. Diprakarsai oleh AR Baswedan pemuda keturunan arab di Indonesia mengadakan kongres di Semarang dan mengumandangkan Sumpah Pemuda Keturunan Arab.
Referensi
http://lookingtheearth.wordpress.com/2010/11/05/sumpah-pemuda-indonesian-ver/
Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Tanpa disadari era globalisasi saat ini membawa dampak negatif dan positif terhadap perkembangan suatu bangsa. Era globalisasi dapat membuat pekerjaan dan tujuan dapat terselesaikan dengan cepat dan dengan waktu yang singkat….
Dilain pihak era globalisasi dapat mengkhawatirkan kehidupan bangsa dengan adanya pengaruh asing terhadap kehidupan suatu bangsa dapat membuat kenyamanan dan keamanan karena era globalisasi dapat menjadi duri dalam daging yang bisa membuat kehancuran terhadap suatu bagsa apabila tidak dimanage dengan baik…
Contohnya saja penggunaan teknologi Internet yang sudah sangat digandrungi oleh semua usia mulai dari anak usia dini hingga yang berusia dewasa dan agak lebih dewasa lagi….
Penggunaan Internet yang tidak dapat dikendalikan lagi fungsinya dapat membuat penyalahgunaan dan persepsi yang berbeda-beda banyak yang bilang internet sebagai tempat prostitusi, penipuan, perjudian dan tindakan criminal lainnya yang melangggar hukum.
Tetapi, untuk sebagian orang internet merupakan salah satu sumber penghasilan yang dapat mendatangkan profit yang dapat memberikan nafkah kepada keluarga,…yaitu dengan berbisnis secara on-line, selain itu internet juga merupakan tempat silahturahmi antar kerabat, teman maupun keluarga melalui jejaring social yang sekarang sangat “famous” yaitu facebook, twitter,e-mail dan lain-lain..
Tetapi, dengan adanya dunia tanpa batas itu (internet) dapat membuat kita melupakan nilai-nilai luhur bangsa. Karena melalui internet kita dapat menerima kebudayaan dari laur dan mengadopsinya secara keseluruhan sehingga, mulailah bergeser nilai-nilai jati diri bangsa Indonesia yang beradat Timur mulai ke barat-baratan. Selain itu, saluran internet ini sangat mudah untuk mendapatkan informasi dan apapun yang kita inginkan sehingga, hal terkecilpun dapat kita ketahui.. sehingga bagi orang jahat yang ingin mempunyai itikad kurang baik dapat menggunkan saluran ini untuk mendapatkan informasi.
Hal-hal negative diatas pada dasarnya dapat kita hindari kita sebagai mahasiswa dituntut agar dapat menanamkan sikap rasa cinta tanah air yaitu menanggapi perkebangan teknologi dengan sikap yang positif dan memiliharanya dengan memberikan situs-situs dan informasi yang sewajarnya… sebagai penerus bangsa yang dituntut berfikir secara rasional dan mempunyai jiwa intelektual mahasiswa secara tidak langsung dijadikan panutan oleh masyarakat mulai dari cara berfikir hingga sikap yang dianutnya… sehingga menuntut mahasiswa agar dapat memberikan saran atau aspirasi melalui sarana yang lebih “halus” dan tidak merugikan masyarakat secara luas… agar tercipta rasa aman dan nyaman…
Indonesia sebagai negara yang religious harus tetap berpegang teguh terhadap TUHAN YANG MAHA ESA, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup agar tidak mudah tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh asing dan mudah mengalami perepecahan…. Kalau bukan kita yang mulai menanamkan sikap itu maka, perpecahan akan sangat rentan dan akan sering terjadi karena kita tidak mempunyai fondasi yang kuat untuk menjadi jati diri bangsa karena jati diri bangsa tercipta dari keseluruhan jati diri masyarakatnya…
Apabila masyarakatnya tidak mempunyai jati diri yang kuat maka bangsa itu akan mudah mengalami serangan-serangan masalah social dan rentan akan perpecahan, oleh sebab itu kita harus bersinergi agar tercapai persatuan dan kesatuan bangsa menuju bangsa yang lebih baik agar tercipta rasa aman dan nyaman dalam masyarakat..
Referensi
http://yulichulai.wordpress.com/2010/05/26/persatuan-dan-kesatuan-bangsa/
Dilain pihak era globalisasi dapat mengkhawatirkan kehidupan bangsa dengan adanya pengaruh asing terhadap kehidupan suatu bangsa dapat membuat kenyamanan dan keamanan karena era globalisasi dapat menjadi duri dalam daging yang bisa membuat kehancuran terhadap suatu bagsa apabila tidak dimanage dengan baik…
Contohnya saja penggunaan teknologi Internet yang sudah sangat digandrungi oleh semua usia mulai dari anak usia dini hingga yang berusia dewasa dan agak lebih dewasa lagi….
Penggunaan Internet yang tidak dapat dikendalikan lagi fungsinya dapat membuat penyalahgunaan dan persepsi yang berbeda-beda banyak yang bilang internet sebagai tempat prostitusi, penipuan, perjudian dan tindakan criminal lainnya yang melangggar hukum.
Tetapi, untuk sebagian orang internet merupakan salah satu sumber penghasilan yang dapat mendatangkan profit yang dapat memberikan nafkah kepada keluarga,…yaitu dengan berbisnis secara on-line, selain itu internet juga merupakan tempat silahturahmi antar kerabat, teman maupun keluarga melalui jejaring social yang sekarang sangat “famous” yaitu facebook, twitter,e-mail dan lain-lain..
Tetapi, dengan adanya dunia tanpa batas itu (internet) dapat membuat kita melupakan nilai-nilai luhur bangsa. Karena melalui internet kita dapat menerima kebudayaan dari laur dan mengadopsinya secara keseluruhan sehingga, mulailah bergeser nilai-nilai jati diri bangsa Indonesia yang beradat Timur mulai ke barat-baratan. Selain itu, saluran internet ini sangat mudah untuk mendapatkan informasi dan apapun yang kita inginkan sehingga, hal terkecilpun dapat kita ketahui.. sehingga bagi orang jahat yang ingin mempunyai itikad kurang baik dapat menggunkan saluran ini untuk mendapatkan informasi.
Hal-hal negative diatas pada dasarnya dapat kita hindari kita sebagai mahasiswa dituntut agar dapat menanamkan sikap rasa cinta tanah air yaitu menanggapi perkebangan teknologi dengan sikap yang positif dan memiliharanya dengan memberikan situs-situs dan informasi yang sewajarnya… sebagai penerus bangsa yang dituntut berfikir secara rasional dan mempunyai jiwa intelektual mahasiswa secara tidak langsung dijadikan panutan oleh masyarakat mulai dari cara berfikir hingga sikap yang dianutnya… sehingga menuntut mahasiswa agar dapat memberikan saran atau aspirasi melalui sarana yang lebih “halus” dan tidak merugikan masyarakat secara luas… agar tercipta rasa aman dan nyaman…
Indonesia sebagai negara yang religious harus tetap berpegang teguh terhadap TUHAN YANG MAHA ESA, dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup agar tidak mudah tergoyahkan oleh pengaruh-pengaruh asing dan mudah mengalami perepecahan…. Kalau bukan kita yang mulai menanamkan sikap itu maka, perpecahan akan sangat rentan dan akan sering terjadi karena kita tidak mempunyai fondasi yang kuat untuk menjadi jati diri bangsa karena jati diri bangsa tercipta dari keseluruhan jati diri masyarakatnya…
Apabila masyarakatnya tidak mempunyai jati diri yang kuat maka bangsa itu akan mudah mengalami serangan-serangan masalah social dan rentan akan perpecahan, oleh sebab itu kita harus bersinergi agar tercapai persatuan dan kesatuan bangsa menuju bangsa yang lebih baik agar tercipta rasa aman dan nyaman dalam masyarakat..
Referensi
http://yulichulai.wordpress.com/2010/05/26/persatuan-dan-kesatuan-bangsa/
Negara dan Warga negara
Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Teori Terbentuknya
a. Teori Klasik (Secara Primer)
Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
- Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
- Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
Menurut Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara menurut Aristotees dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
b. Teori Modern (Secara Sekunder)
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Tujuan Negara
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur Negara
- Unsur konstitutif, unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, terdiri:
1. Penduduk yang menetap; orang yang mendiami wilayah itu dan menjalankan kegiatan pemerintahan.
2. Wilayah tertentu; suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara).
3. Pemerintah yang berdaulat; pemerintahan yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara lain dan mempunyai kewenangan terhadap warga dan wilayahnya.
- Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.
Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.
1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.
2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
4. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara
- Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya.
- Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya.
Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara.
5. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara
- Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum.
- Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Referensi
http://anditanurul.wordpress.com/2011/02/23/negara-dan-warga-negara/
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Teori Terbentuknya
a. Teori Klasik (Secara Primer)
Teori Hukum Alam
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.
Para penganut teori hukum alam terdiri :
- Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
- Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas Aquinas.
- Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian masyarakat.
Menurut Plato asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1. Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2. Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3. Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4. Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
Menurut Aristoteles, keberadaan manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Asal mula terbentuknya negara menurut Aristotees dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——> KOTA/NEGARA
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
Teori Perjanjian
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
b. Teori Modern (Secara Sekunder)
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Tujuan Negara
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai tujuan Negara yakni
a. Menurut Roger H Soltan, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
b. Menurut Harold J Laski, tujuan Negara adalah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.
c. Menurut Rouuseau, tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1. Sentralisasi, dan
2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.
Unsur Negara
- Unsur konstitutif, unsur yang menentukan ada tidaknya suatu Negara, terdiri:
1. Penduduk yang menetap; orang yang mendiami wilayah itu dan menjalankan kegiatan pemerintahan.
2. Wilayah tertentu; suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara).
3. Pemerintah yang berdaulat; pemerintahan yang mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara lain dan mempunyai kewenangan terhadap warga dan wilayahnya.
- Unsur deklaratif: unsure yang lebih bersifat menerangkan/ pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara.
Pengakuan tersebut bersifat de facto atau de jure.
1. Wilayah sebagai unsur konstitutif Negara
Wilayah merupakan suatu tempat (bagian dari muka bumi yang berupa daratan, lautan, dan udara) yang digunakan penduduk suatu Negara untuk tinggal menetap dan hokum Negara itu berlaku.
2. Teori batas wilayah menurut Cooper
Kedaulatan suatu Negara atas wilayah udaranya tergantung dari kemampuan teknis Negara tersebut dalam mengadakan pegawasan terhadap wilayah udaranya itu.
3.Makna pengakuan Negara lain bagi keberadaan sebuah Negara
dengan adanya pengakuan dari Negara lain maka Negara tersebut sudah memenuhi ketiga unsur konstitutif Negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah.
4. Perbedaan sifat aturan Negara dan organisasi bukan Negara
- Aturan Negara dibuat oleh pihak-pihak yang berwenang di Negara yang bersangkutan,sifatnya lebih mengikat untuk seluruh warga Negaranya.
- Aturan organisasi bukan Negara dibuat oleh pihak-pihak dari Organisasi itu sendiri dan sifatnya tidak mengikat anggotanya.
Dengan kata lain aturan Negara lebih diutamakan daripada aturan Organisasi bukan Negara.
5. Perbedaan hak pemberian sanksi antara Negara dan Organisasi bukan Negara
- Sanksi yang diberikan Negara secara sah lebih berat daripada Organisasi bukan Negara.Sanksi yang dijatuhkan Negara yaitu hukuman penjara bahkan hukuman mati bagi masyarakat yang melanggar hokum.
- Sanksi yang diberikan Organissasi bukan Negara lebih ringan dan lebih kepada denda, ganti rugi atau pemecatan terhada suatu keanggotaan.
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu :
a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis, dan
b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.
Referensi
http://anditanurul.wordpress.com/2011/02/23/negara-dan-warga-negara/
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
A. Pengertian
Konsep “Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini tahun 1995 adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai Masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi histories ketidak bersalahan pembentukan civil society dalam Masyarakat muslim modern.
Menurut Prof. Nafsir Alatas Masyarakat Madani berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu musyarakah dan madinah. musyarakah yang berarti pergaulan atau persekutuan hidup manusia, dalam bahasa latin masyarakat di sebut socius yang kemudian berubah bentuknya menjadi social sedangkan madinah yang berarti kota, atau “tamaddun” yang berarti peradaban. Hal ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang di bina Nabi Muhammad Saw setelah beliau berhijrah ke Madinah yang penduduknya dari berbagai jenis etnis dan agama walaupun mayoritas beragama Islam.
Berdasarkan asal-usul pengertian tersebut maka yang di maksud Masyarakat Madani (civil society) adalah masyarakat yang menjujung tinggi nilai–nilai peradaban, yaitu masyarakat yang meletakan prinsip-prinsip nilai dasar masyarakat yang harmonis dan seimbang.
B. Prinsip-Prinsip Masyarakat Madani
Pada dasarnya, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani (islami) sebagaimana di ungkapkan dalam Al-Quran dan sunah adalah meliputi:
1. Persaudaraan
2. Persamaan
3. Toleransi
4. Amar ma’ruf-nahi munkar
5. Musyawarah
6. Keadilan
7. Keseimbangan
Allah Swt berfirman:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran [3]: 110).
Dalam prinsip persaudaraan mengingatkan pada kejadian manusia yang berasal dari sumber yang sama, baik laki-laki maupun perempuan (Q 49:10). Di ayat tersebut dijelaskan Nabi Muhammad Saw seorang mukmin terhadap mukmin lainnyan laksana suatu bangunan yang unsur-unsurnya saling menguatkan. Hal ini berarati bahwa suatu masyarakat harus hidup bergotong royang, tolong menolong, dan saling membantu. Dalam prinsip persamaan menunjukan bahwa manusia itu sama, perbedaan kebangsaan, keturunan, jenis kelamin, kekayaan dan jabatan, tidak mengubah posisi seseorang di hadapan Allah Swt. Perbedaan seseorang dengan yang lainnya terletak pada iman dan taqwa (IMTAQ)nya kepada Allah Swt. Dalam prinsip kemerdekaan meliputi bidang agama, politik, dan ekonomi.
C. Pilar penyangga atau pendukung masyarakat Madani
Pilar penyangga atau pendukung Masyarakat Madani diantaranya:
1. Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
2. Pers (media masa, telepisi, radio,dll)
3. Supermasi Hukum
4. Peran Perguruan Tinggi
5. Partai Politik
D. Strategi-strategi yang menunjukan Masyarakat Madani di Indonesia.
Ada tiga strategi yang menunjukan masyarakat Madani di
Indonesia diantaranya:
1. Strategi lebih mementingkan intregrasi national dan
politik atau stuktural
2. Strategi mengutamakan reformasi sistem politik yang
sekarang di jalankan
3. Strategi membangun masyarakat madani atau kultural
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran [3]: 110).
Konsep “Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai Masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi histories ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam Masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society
“Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan Masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep sivil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara histories, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, john Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan Masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi Gereja (larry Diamond, 2003: 278). Cornelis Lay melihat substansi civil society mengacu kepada pluralitas bentuk dari kelompok-kelompok independen (asosiasi lembaga kolektipitas, perwakilan kepentingan) dan sekaligus sebagai raut-raut dari pendapat umum dan Komunikasi yang indipenden. Ia adalah agen, sekaligus hasil dari tranformasi social (kornelis lay, 2004:61). Sementara menurut havnes, tekanan dari “masarakat sipil” sering memaksa pemerintah untuk mengumumkan program-program Demokrasi, menyatakan agenda reformasi politik, merencanakan dan menylenggarakan pemilihan umum multipartai, yang demi kejujuran diawasi oleh tim pengamat internasional (jeff Haynes, 2000: 28). Menurut AS Hikam, civil society adalah satu Wilayah yang menjamin berlangsungnya prilaku, tindakan, dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kehidupan matrial, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.
Ciri-ciri utama civil society, munurut AS Hikam ada tiga, yaitu: (1) Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu- individu dan kelompok-kelompok dalam masarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) Adanya ruangan publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wancana dan Praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis. Dalam arti politik, Civil Society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, sivil society berusaha melindungi Masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk Koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip sivil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip Demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko 2003: 212).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society
Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep diluar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan Masyarakat Madani yang dijadikan pembenaran atas pembentukan sivil society di Masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan diantara keduanya. Menurut pengamatan A.Syafii Maarif, Masyarakat sipil yang berkembang dalam Masyarakat Barat secara teoritis bercorak egilitarian, toleran, dan terbuka, nilai-nilai yang juga dimiliki Masyarakat madinah hasil bentukan Rosulullah. Masyarakat sipil lahir dan berkembang dalam asuahan liberallisme sehingga hasil Masyarakat yang dihasilkannyapun lebih menekankan peranan dan kebebasan individu, persoalan keadilan social dan ekonomi masih tanda Tanya. Sedangkan dalam Masyarakat madani, keadilan adalah satu pilar utamanya. Perbedaan lain antara civil society dengan Masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan Masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga sivil society mempunya moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan Masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan.
Dari alasan ini Maarif mendefinisikan Masyarakat madani sebagai sebuah Masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik moral transcendental yang bersumber dari Wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84). Masyarakat Madinah, yang oleh Cak Nur dijadikan tipologi Masyarakat madani, merupakan Masyarakat yang demokratis. Dalam arti bahwa hubungan antar kelompok Masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam poin-poin Piagam Madinah, mencerminkan egalitarianisme (setiap kelompok mempunyai hak dan kedudukan yang sama), penghormatan terhadap kelompok lain, kebijakan diambil dengan melibatkan kelompok Masyarakat (seperti penetapan strategi perang), dan pelaku ketidak adilan, dari kelompok manapun, diganjar dengan hukuman yang berlaku.
Robert N.Bellah, mantan Guru Besar Sosiologi Universitas Califonia, Berkeley Amerika Serikat, menyatakan bahwa komunitas muslim awal merupakan Masyarakat yang demokratis untuk masanya. Indikasinya, menurut Bellah, tingginya tingkat komitmen, keterlibatan dan partisipasi Masyarakat dalam membuat kebijakan publik serta keterbukaan posisi pemimpin yang disimbolkan dengan pengangkatan pemimpin tidak berdasarkan keturunan (beredities), tapi kemampuan (Robert N Bellah, 2000: 211).Perunjukan Masyarakat Madinah sebagai kerangka acuan dalam membangun tatanan Masyarakat Muslim modern merupakan keharusan. Dengan alasan, Masyarakat Madinah adalah umat yang terbaik dalam pandangan Allah. Firman-Nya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah,” (QS Ali Imran [3]: 110). Menurut Quraish Shihab, Masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh Masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya shihab menjelaskan, kaum muslim awal menjadi “khaeru ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185). Perujukan terhadap Masyarakat Madinah sebagai tipikal Masyarakat ideal bukan pada peniruan stuktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakata ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk ilahi, maupun persatuan dan kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui llahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [6]: 125.
Dalam rangka membangun “masayrakat madani modert”, meneladani Nabi bukan hanya penapilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun sesama umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya. Kita juga harus meneladani sikap kaum muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan mereka bersikap seimbang (tawassulth) dalam mengejar kebahagian dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada Masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam menunggu Waktu saja.
Peranan Ibu Membangun Moral Bangsa JOHN Lock mengungkapkan teori “Tabularasa” yang menyatakan bahwa bayi ibarat kertas Putih. Teori ini senada dengan Sabda Nabi Muhammad Saw yang menyatakan bahwa setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitnah), tergantung keinginan Bapaknya menjadikannya sebagai seorang Yahudi, Nasrani, dan Majunis. Dari sini kita Memahami bahwa pengalaman hidup seseorang dalam keluarga sangat menentukan masa depan seseorang. Pendek kata, baik buruknya seseorang ditentukan pendidikan keluarga. Karena itu, pendidikan anak didalam rumah tangga sangat menentukan arah anak masa depan. Pendidikan dalam rumah tangga hendaknya diarahkan pada penanaman keimanan dan akidah yang benar. QS Luqman [31]:13 menjelaskan hal ini. Ayat ini berbunyi, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di Waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ’Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah kezaliman yang besar.” Penanaman keimanan dan akidah yang lurus adalah tanggung jawab suami. Tapi karena seorang suami sibuk mencari nafkah untuk menghidupi kebutuhan sandang pangan istri dan anaknya, maka tugas ini seyogyanya dilaksanakan oleh istri. Pendidikan anak dalam rumah tangga akan lebih efektif jika dilakukan ibu, dengan pertimbangan bahwa ibu mempunyai sikap lebih lembut dan perasaan yang halus serta anak lebih dekat kepada ibu ketimbang kepada Bapak. Makanya tidak salah jika Ahmad Syauqi, seorang pejuang Arab, mengatakan melalui syair yang ditulisnya, “ibu adalah sekolah pertama, apabila dia mempersiapkannya, dia menyiapkan Masyarakat yang baik keturunannya”. Syair ini mengungkapkan bahwa itu memiliki kedudukan yang sangat mulia dan berpengaruh sangat besar. Ibu adalah pendidik paling utama bagi setiap anak. Selain itu, ibu adalah sosok yang paling dicintai oleh semua orang dan menjadi anutan mereka, serta pribadi yang mengantarkan anak melihat dunia untuk pertamakalinya. Mengatasi kebobrokan bangsa hendaknya dimulai dari komunitas yang kecil, yaitu keluarga. Penciptaan generasi “rabani” tidak mungkin berhasil tanpa peranan seorang ibu. Sedini mungkin seorang ibu harus menanamkan keimanan, akidah, dan moral yang besar sebagai tameng agar anak-anak di Masyarakat tidak terjerumus dalam tindak asusila dan kriminal sekaligus filter untuk membedakan antara perbuatan baik dan buruk. Karena itu, bisa dikatakan bahwa ibu adalah benteng moral bangsa. Semoga para ibu melakukan fungsinya dengan baik dan benar agar bangsa ini terhindar dari kehancuran moral.
Referensi
http://raulina.wordpress.com/2010/01/09/makalah-masyarakat-madani/
Konsep “Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini tahun 1995 adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai Masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi histories ketidak bersalahan pembentukan civil society dalam Masyarakat muslim modern.
Menurut Prof. Nafsir Alatas Masyarakat Madani berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu musyarakah dan madinah. musyarakah yang berarti pergaulan atau persekutuan hidup manusia, dalam bahasa latin masyarakat di sebut socius yang kemudian berubah bentuknya menjadi social sedangkan madinah yang berarti kota, atau “tamaddun” yang berarti peradaban. Hal ini berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang di bina Nabi Muhammad Saw setelah beliau berhijrah ke Madinah yang penduduknya dari berbagai jenis etnis dan agama walaupun mayoritas beragama Islam.
Berdasarkan asal-usul pengertian tersebut maka yang di maksud Masyarakat Madani (civil society) adalah masyarakat yang menjujung tinggi nilai–nilai peradaban, yaitu masyarakat yang meletakan prinsip-prinsip nilai dasar masyarakat yang harmonis dan seimbang.
B. Prinsip-Prinsip Masyarakat Madani
Pada dasarnya, prinsip-prinsip dasar masyarakat madani (islami) sebagaimana di ungkapkan dalam Al-Quran dan sunah adalah meliputi:
1. Persaudaraan
2. Persamaan
3. Toleransi
4. Amar ma’ruf-nahi munkar
5. Musyawarah
6. Keadilan
7. Keseimbangan
Allah Swt berfirman:
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran [3]: 110).
Dalam prinsip persaudaraan mengingatkan pada kejadian manusia yang berasal dari sumber yang sama, baik laki-laki maupun perempuan (Q 49:10). Di ayat tersebut dijelaskan Nabi Muhammad Saw seorang mukmin terhadap mukmin lainnyan laksana suatu bangunan yang unsur-unsurnya saling menguatkan. Hal ini berarati bahwa suatu masyarakat harus hidup bergotong royang, tolong menolong, dan saling membantu. Dalam prinsip persamaan menunjukan bahwa manusia itu sama, perbedaan kebangsaan, keturunan, jenis kelamin, kekayaan dan jabatan, tidak mengubah posisi seseorang di hadapan Allah Swt. Perbedaan seseorang dengan yang lainnya terletak pada iman dan taqwa (IMTAQ)nya kepada Allah Swt. Dalam prinsip kemerdekaan meliputi bidang agama, politik, dan ekonomi.
C. Pilar penyangga atau pendukung masyarakat Madani
Pilar penyangga atau pendukung Masyarakat Madani diantaranya:
1. Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
2. Pers (media masa, telepisi, radio,dll)
3. Supermasi Hukum
4. Peran Perguruan Tinggi
5. Partai Politik
D. Strategi-strategi yang menunjukan Masyarakat Madani di Indonesia.
Ada tiga strategi yang menunjukan masyarakat Madani di
Indonesia diantaranya:
1. Strategi lebih mementingkan intregrasi national dan
politik atau stuktural
2. Strategi mengutamakan reformasi sistem politik yang
sekarang di jalankan
3. Strategi membangun masyarakat madani atau kultural
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh pada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; diantara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik. (QS Ali Imran [3]: 110).
Konsep “Masyarakat Madani” merupakan penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan dikembangkan di Indonesia oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai Masyarakat madani merujuk pada konsep dan bentuk Masyarakat Madinah yang dibangun Nabi Muhammad. Masyarakat Madinah dianggap sebagai legitimasi histories ketidakbersalahan pembentukan civil society dalam Masyarakat muslim modern.
Makna Civil Society
“Masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan Masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep sivil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara histories, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, john Locke, dan Hubbes. Ketiga orang ini mulai menata suatu bangunan Masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarchi-absolut dan ortodoksi Gereja (larry Diamond, 2003: 278). Cornelis Lay melihat substansi civil society mengacu kepada pluralitas bentuk dari kelompok-kelompok independen (asosiasi lembaga kolektipitas, perwakilan kepentingan) dan sekaligus sebagai raut-raut dari pendapat umum dan Komunikasi yang indipenden. Ia adalah agen, sekaligus hasil dari tranformasi social (kornelis lay, 2004:61). Sementara menurut havnes, tekanan dari “masarakat sipil” sering memaksa pemerintah untuk mengumumkan program-program Demokrasi, menyatakan agenda reformasi politik, merencanakan dan menylenggarakan pemilihan umum multipartai, yang demi kejujuran diawasi oleh tim pengamat internasional (jeff Haynes, 2000: 28). Menurut AS Hikam, civil society adalah satu Wilayah yang menjamin berlangsungnya prilaku, tindakan, dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kehidupan matrial, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.
Ciri-ciri utama civil society, munurut AS Hikam ada tiga, yaitu: (1) Adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu- individu dan kelompok-kelompok dalam masarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) Adanya ruangan publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga negara melalui wancana dan Praksis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis. Dalam arti politik, Civil Society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, sivil society berusaha melindungi Masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk Koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip sivil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip Demokrasi dan harus selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa (Haryatmoko 2003: 212).
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society
Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, Masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep diluar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan Masyarakat Madani yang dijadikan pembenaran atas pembentukan sivil society di Masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan diantara keduanya. Menurut pengamatan A.Syafii Maarif, Masyarakat sipil yang berkembang dalam Masyarakat Barat secara teoritis bercorak egilitarian, toleran, dan terbuka, nilai-nilai yang juga dimiliki Masyarakat madinah hasil bentukan Rosulullah. Masyarakat sipil lahir dan berkembang dalam asuahan liberallisme sehingga hasil Masyarakat yang dihasilkannyapun lebih menekankan peranan dan kebebasan individu, persoalan keadilan social dan ekonomi masih tanda Tanya. Sedangkan dalam Masyarakat madani, keadilan adalah satu pilar utamanya. Perbedaan lain antara civil society dengan Masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan Masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan. Sehingga sivil society mempunya moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan Masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan.
Dari alasan ini Maarif mendefinisikan Masyarakat madani sebagai sebuah Masyarakat yang terbuka, egalitar, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik moral transcendental yang bersumber dari Wahyu Allah (A. Syafii Maarif, 2004: 84). Masyarakat Madinah, yang oleh Cak Nur dijadikan tipologi Masyarakat madani, merupakan Masyarakat yang demokratis. Dalam arti bahwa hubungan antar kelompok Masyarakat, sebagaimana yang terdapat dalam poin-poin Piagam Madinah, mencerminkan egalitarianisme (setiap kelompok mempunyai hak dan kedudukan yang sama), penghormatan terhadap kelompok lain, kebijakan diambil dengan melibatkan kelompok Masyarakat (seperti penetapan strategi perang), dan pelaku ketidak adilan, dari kelompok manapun, diganjar dengan hukuman yang berlaku.
Robert N.Bellah, mantan Guru Besar Sosiologi Universitas Califonia, Berkeley Amerika Serikat, menyatakan bahwa komunitas muslim awal merupakan Masyarakat yang demokratis untuk masanya. Indikasinya, menurut Bellah, tingginya tingkat komitmen, keterlibatan dan partisipasi Masyarakat dalam membuat kebijakan publik serta keterbukaan posisi pemimpin yang disimbolkan dengan pengangkatan pemimpin tidak berdasarkan keturunan (beredities), tapi kemampuan (Robert N Bellah, 2000: 211).Perunjukan Masyarakat Madinah sebagai kerangka acuan dalam membangun tatanan Masyarakat Muslim modern merupakan keharusan. Dengan alasan, Masyarakat Madinah adalah umat yang terbaik dalam pandangan Allah. Firman-Nya, “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah,” (QS Ali Imran [3]: 110). Menurut Quraish Shihab, Masyarakat Muslim awal disebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi diri mereka, yaitu tidak bosan-bosan menyeru kepada hal-hal yang dianggap baik oleh Masyarakat selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran. Selanjutnya shihab menjelaskan, kaum muslim awal menjadi “khaeru ummah” karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2: 185). Perujukan terhadap Masyarakat Madinah sebagai tipikal Masyarakat ideal bukan pada peniruan stuktur masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakata ideal ini. Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar yang sejalan dengan petunjuk ilahi, maupun persatuan dan kesatuan yang ditunjuk oleh ayat sebelumnya (lihat, QS. Ali Imran [3]: 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang direstui llahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik sebagaimana yang tercermin dalam QS an-Nahl [6]: 125.
Dalam rangka membangun “masayrakat madani modert”, meneladani Nabi bukan hanya penapilan fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama umat Islam ataupun sesama umat lain, seperti menjaga persatuan umat Islam, menghormati dan tidak meremehkan kelompok lain, berlaku adil kepada siapa saja, tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya. Kita juga harus meneladani sikap kaum muslim awal yang tidak mendikotomikan antara kehidupan dunia dan akhirat. Mereka meninggalkan dunia untuk akhiratnya dan mereka bersikap seimbang (tawassulth) dalam mengejar kebahagian dunia dan akhirat. Jika sikap yang melekat pada Masyarakat Madinah mampu diteladani umat Islam saat ini, maka kebangkitan Islam menunggu Waktu saja.
Peranan Ibu Membangun Moral Bangsa JOHN Lock mengungkapkan teori “Tabularasa” yang menyatakan bahwa bayi ibarat kertas Putih. Teori ini senada dengan Sabda Nabi Muhammad Saw yang menyatakan bahwa setiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitnah), tergantung keinginan Bapaknya menjadikannya sebagai seorang Yahudi, Nasrani, dan Majunis. Dari sini kita Memahami bahwa pengalaman hidup seseorang dalam keluarga sangat menentukan masa depan seseorang. Pendek kata, baik buruknya seseorang ditentukan pendidikan keluarga. Karena itu, pendidikan anak didalam rumah tangga sangat menentukan arah anak masa depan. Pendidikan dalam rumah tangga hendaknya diarahkan pada penanaman keimanan dan akidah yang benar. QS Luqman [31]:13 menjelaskan hal ini. Ayat ini berbunyi, “Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di Waktu ia memberi pelajaran kepadanya: ’Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah kezaliman yang besar.” Penanaman keimanan dan akidah yang lurus adalah tanggung jawab suami. Tapi karena seorang suami sibuk mencari nafkah untuk menghidupi kebutuhan sandang pangan istri dan anaknya, maka tugas ini seyogyanya dilaksanakan oleh istri. Pendidikan anak dalam rumah tangga akan lebih efektif jika dilakukan ibu, dengan pertimbangan bahwa ibu mempunyai sikap lebih lembut dan perasaan yang halus serta anak lebih dekat kepada ibu ketimbang kepada Bapak. Makanya tidak salah jika Ahmad Syauqi, seorang pejuang Arab, mengatakan melalui syair yang ditulisnya, “ibu adalah sekolah pertama, apabila dia mempersiapkannya, dia menyiapkan Masyarakat yang baik keturunannya”. Syair ini mengungkapkan bahwa itu memiliki kedudukan yang sangat mulia dan berpengaruh sangat besar. Ibu adalah pendidik paling utama bagi setiap anak. Selain itu, ibu adalah sosok yang paling dicintai oleh semua orang dan menjadi anutan mereka, serta pribadi yang mengantarkan anak melihat dunia untuk pertamakalinya. Mengatasi kebobrokan bangsa hendaknya dimulai dari komunitas yang kecil, yaitu keluarga. Penciptaan generasi “rabani” tidak mungkin berhasil tanpa peranan seorang ibu. Sedini mungkin seorang ibu harus menanamkan keimanan, akidah, dan moral yang besar sebagai tameng agar anak-anak di Masyarakat tidak terjerumus dalam tindak asusila dan kriminal sekaligus filter untuk membedakan antara perbuatan baik dan buruk. Karena itu, bisa dikatakan bahwa ibu adalah benteng moral bangsa. Semoga para ibu melakukan fungsinya dengan baik dan benar agar bangsa ini terhindar dari kehancuran moral.
Referensi
http://raulina.wordpress.com/2010/01/09/makalah-masyarakat-madani/
KONSTITUSI NEGARA
Pengertian Konstitusi
Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.
Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
2. Konstitusi dalam arti sempit :
Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1. C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3. Bagir Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental. Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Pancasila menjadi dasar filsafat negara. Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
• konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara
• konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
• Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara
Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.
Unsur – unsur konstitusi negara
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo , maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.
Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
1. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Misalnya :
• Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur
2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.
Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.
3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya
4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.
5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :
1. hak asasi manusia
2. hak dan kewajiban warga Negara
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
4. wilayah Negara dan pembagian daerah
5. kewarganegaraan dan kependudukan
6. keuangan Negara
7. bahasa Negara ( identitas Negara )
8. bendera Negara ( identitas Negara )
9. lambang Negara ( identitas Negara )
10.Semboyan Negara ( identitas Negara )
11.Lagu Kebangsaan ( identitas Negara )
Referensi
http://hjrifqah.wordpress.com/tag/konstitusi-negara/
Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.
Istilah konstitusi juga sudah dikenal sejak zaman Purba.yaitu diartikan secara materiil,tidak secara tertulis.
Pada waktu itu Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „
Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.
Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.
Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.
Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :
1. Konstitusi dalam arti luas :
adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.
2. Konstitusi dalam arti sempit :
Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.
Di negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah , sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat semena-mena.
Tujuan Konstitusi
Banyaknya negarawan yang memberikan pandangan mengenai tujuan dibentuknya konstitusi,diantaranya adalah
1. C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
2. Karl Loewenstein
Konstitusi adalah sarana dasar untuk mengawasi proses kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
1. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
2. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
3. Bagir Manan
Konstitusi bertujuan untuk mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan konstitusi.
Konstitusi mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena konstitusi menjadi barometer(ukuran) bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, juga merupakan ide-ide dasar yang digariskan penguasa negara untuk mengemudikan suatu negara.
Konstitusi menggambarkan struktur negara dan sistem kerja yang ada diantara lembaga-lembaga negara. Konstitusi menjelaskan kekuasaan dan kewajiban pemerintah sekaligus membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang dalam bertindak.
Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi
Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik.
Dasar negara memuat norma-norma dasar yang bersifat ideal, sedangkan konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal tersebut kedalam nilai-nilai instrumental. Pada Negara Kesatuan Republik Indonesia keterkaitan dasar negara dengan konstitusi terlihat jelas pada rumusan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945. Pancasila menjadi dasar filsafat negara. Yaitu Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan sebagai norma tertinggi, dasar negara menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :
• konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara
• konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi
• Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara
Substansi Konstitusi Negara
Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.
Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.
Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.
Unsur – unsur konstitusi negara
Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar, menurut Miriam Budiardjo , maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
2. Hak-hak asasi manusia.
3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar
4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.
Misalnya Undang-undang dasar jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme , sebab bila menjadi Unitarisme dikhawatirkan dapat mengembalikan munculnya seorang Hitler.
1. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Misalnya :
• Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 menyatakan :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka,bersatu berdaulat adil dan makmur
2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.
Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :
1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara
2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.
3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya
4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.
5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.
6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.
Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :
1. hak asasi manusia
2. hak dan kewajiban warga Negara
3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara
4. wilayah Negara dan pembagian daerah
5. kewarganegaraan dan kependudukan
6. keuangan Negara
7. bahasa Negara ( identitas Negara )
8. bendera Negara ( identitas Negara )
9. lambang Negara ( identitas Negara )
10.Semboyan Negara ( identitas Negara )
11.Lagu Kebangsaan ( identitas Negara )
Referensi
http://hjrifqah.wordpress.com/tag/konstitusi-negara/
Ius Soli dan Ius Sanguinis
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka.
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
1. Argentina
2. Brazil
3. Jamaika
4. Kanada
5. Meksiko
6. Amerika Serikat
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Yaitu di negara :
1. China
2. Kroasia
3. Jerman
4. India
5. Israel
6. Jepang
Referensi
http://www.wira-7.co.cc/2011/04/ius-soli-dan-ius-sanguinis.html
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka.
Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
1. Argentina
2. Brazil
3. Jamaika
4. Kanada
5. Meksiko
6. Amerika Serikat
Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Yaitu di negara :
1. China
2. Kroasia
3. Jerman
4. India
5. Israel
6. Jepang
Referensi
http://www.wira-7.co.cc/2011/04/ius-soli-dan-ius-sanguinis.html
Kamis, 14 April 2011
Simbol Pancasila
Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa [sila ke-1]
Rantai melambangkan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab [sila ke-2]
Pohon Beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia [sila ke-3]
Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan [sila ke-4]
Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia [sila ke-5]
• Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
• Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
• Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
-Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
-Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
-Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
-Jumlah bulu di leher berjumlah 45
• Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "walaupun berbeda beda, tetapi tetap satu".
-rana endah
Referensi
http://pancasilaa.blogspot.com/
Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, digunakan untuk:
Pedoman tingkah laku
Pengambilan keputusan para penyelenggara Negara dan pelaksana pemerintahan
Selain itu tetap memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan kata lain, Pancasila sebagai paradigma pembangunan yaitu sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, arah, tujuan dari perkembangan perubahan dan proses dibidang tertentu.
Pancasila sebagai landasan pembangunan politik yang prakteknya menghindarkan praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hokum, seperti dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat
1) Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum yang aspiratif.
2) Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum.
3) Pancasila sebagai cita-cita hukum yang paling mendasar di NKRI.
4) Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Pancasila sebagai sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan, dan nilai keberadaban. Diantaranya :
1)Perlu ditumbuh kembangkan budaya malu berbuat kesalahan dan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2)Perlu ditumbuh kembangkan budaya keteladanan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat
Pancasila sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli yang dapat menjadikan rakyat menderita dan tertindas.
-Andi Bintang Krisna Malulie
Referensi
http://pancasilaa.blogspot.com/
Pedoman tingkah laku
Pengambilan keputusan para penyelenggara Negara dan pelaksana pemerintahan
Selain itu tetap memelihara budipekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
Pancasila sebagai sumber nilai, yaitu menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang menolak segala bentuk penindasan, penjajahan dari satu bangsa terhadap bangsa yang lain.
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia
Dengan kata lain, Pancasila sebagai paradigma pembangunan yaitu sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas, arah, tujuan dari perkembangan perubahan dan proses dibidang tertentu.
Pancasila sebagai landasan pembangunan politik yang prakteknya menghindarkan praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hokum, seperti dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat
1) Pancasila sebagai landasan pembentukan hukum yang aspiratif.
2) Pancasila sebagai sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum.
3) Pancasila sebagai cita-cita hukum yang paling mendasar di NKRI.
4) Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
Pancasila sebagai sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang berdasar pada nilai-nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan, dan nilai keberadaban. Diantaranya :
1)Perlu ditumbuh kembangkan budaya malu berbuat kesalahan dan yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
2)Perlu ditumbuh kembangkan budaya keteladanan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat
Pancasila sebagai landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat Indonesia dengan menghindarkan diri dari persaingan bebas, monopoli yang dapat menjadikan rakyat menderita dan tertindas.
-Andi Bintang Krisna Malulie
Referensi
http://pancasilaa.blogspot.com/
Lambang Negara Indonesia
Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang negara Indonesia berbentuk burung garuda yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Deskripsi dan arti filosofi
* Garuda Pancasila sendiri adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
* Perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
* Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
* Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45 yang merupakan lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
* Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa yang merupakan garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
* Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut[1]:
1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima[2];
2. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai[3];
3. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai[4];
4. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[5] di bagian kanan atas perisai[6]; dan
5. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Beberapa aturan
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [7]
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib digunakan di:
1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2. luar gedung atau kantor;
3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5. uang logam dan uang kertas; atau
6. materai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
-hana salsabila
Referensi
http://pancasilaa.blogspot.com/
Deskripsi dan arti filosofi
* Garuda Pancasila sendiri adalah lambang berupa burung garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno yaitu burung yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
* Perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
* Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah pepatah lama yang pernah dipakai oleh pujangga ternama Mpu Tantular. Kata bhinneka merupakan gabungan dua kata: bhinna dan ika diartikan berbeda-beda tetapi tetap satu dan kata tunggal ika diartikan bahwa di antara pusparagam bangsa Indonesia adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
* Garuda dengan perisai memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
* Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45 yang merupakan lambang tanggal 17 Agustus 1945 yang merupakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
* Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa yang merupakan garis untuk melambangkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara merdeka dan berdaulat yang dilintasi garis katulistiwa.
* Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut[1]:
1. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima[2];
2. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai[3];
3. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai[4];
4. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng[5] di bagian kanan atas perisai[6]; dan
5. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
Beberapa aturan
Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958 [7]
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
1. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
2. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
3. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
4. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
5. warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib digunakan di:
1. dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
2. luar gedung atau kantor;
3. lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
4. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
5. uang logam dan uang kertas; atau
6. materai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
1. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
2. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
-hana salsabila
Referensi
http://pancasilaa.blogspot.com/
HAKIKAT NEGARA DAN BENTUK-BENTUK KENEGARAAN
A. Pengertian negara
Berbagai pengertian negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut sudut pandang mereka masing-masing.
Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
B. Asal mula terjadinya negara
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>>> suku >>>> kerajaan >>>>>negara nasional >>>> negara demokrasi
Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan
Menurut Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam UUD negaranya dengan kata-kata seperti “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the grace of God.
Penganjur teori ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori perjanjian, terjadinya negara karena adanya perjanjian sekelompok manusia ( masyarakat ) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori kekuasaan, terjadinya negara karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll
Teori-teori ini ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya negara karena kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara karena hal berikut :
1) Terjadinya negara karena suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan istilah Accupatie
2) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal dengan istilah separatis
3) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia ( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4) Terjadinya negara karena beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5) Terjadinya negara karena satu negara lenyap lantas berdiri negara baru atas daerah tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang dikenal dengan istilah innovation
6) Terjadinya negara karena pencaplokan ke suatu wilayah negara lain. Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7) Terjadinya negara karena penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir yang dikenal dengan istilah acessie
8) Terjadinya negara karena penyerahan dari negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia ( Jerman ) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang.
C. Makna pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain
Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.
D. Bentuk-bentuk kenegaraan
a. Serikat negara ( konfederasi ), adalah perserikatan beberapa gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh yaitu berdaulat ke dalam dan keluar.
b. Uni, ialah gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh dan mempunyai seorang kepala negara yang sama
c. Dominion, yaitu gabungan negara merdeka dan berdaulat penuh yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris.
d. Koloni, adalah suatu negara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain.
e. Mandat, adalah suatu negara bekas jajahan dari negara yang kalah dalam PD I, yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang dalam PD I
f. Perwalian (Truste ), ialah suatu negara yang sesudah PD II di urus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian PBB.
Referensi
http://uliksaputra.wordpress.com/2010/01/28/pkn/
Berbagai pengertian negara banyak disampaikan para ahli dibidang ilmu negara menurut sudut pandang mereka masing-masing.
Hal ini dapat kita lihat antara lain ;
1. Aristoteles, negara ( polis ) diartikan suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya
2. Jean Bodin, negara adalah suatu persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.
3. Hans Kelsen, negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa
4. Logemann, negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.
5. George Jellineck, negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
6. Mr. Krenenburg, negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
7. Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya
B. Asal mula terjadinya negara
Terjadinya negara dapat ditinjau dari dua cara yaitu :
1. Menurut proses pertumbuhan
2. Menurut teori terjadinya
Menurut proses pertumbuhannya ( secara sosiologis ) negara terjadi melalui proses yakni dari rumah tangga berkembang menjadi keluarga berkembang menjadi suku, berkembang menjadi bangsa dan kemudian terbentuklah bangsa
Hal ini dapat digambarkan sbb ;
Keluarga >>>> suku >>>> kerajaan >>>>>negara nasional >>>> negara demokrasi
Menurut teori terjadinya, ada beberapa teori terjadinya negara ;
1) Teori Ketuhanan ( Teokrasi )
2) Teori Perjanjian ( Perjanjian Masyarakat )
3) Teori Kekuasaan
Menurut Teori Ketuhanan, terjadinya negara karena kehendak Tuhan, Ini dicantumkan dalam UUD negaranya dengan kata-kata seperti “ Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa atau by the grace of God.
Penganjur teori ini al : Agustinus, FJ. Stahl, Thomas Aquinas, Hegel dll
Menurut teori perjanjian, terjadinya negara karena adanya perjanjian sekelompok manusia ( masyarakat ) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Pengajur teori ini al : Thomas Hobbes, John Locke, JJ. Roussseau, Plato, Aristoteles.
Menurut teori kekuasaan, terjadinya negara karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah.
Penganjur teori ini al : Karl Marx, HJ. Laski, Oppenheimer, Leon Duguit, dll
Teori-teori ini ada benarnya dan banyak kelemahannya, kemudian timbul pendapat bahwa terjadinya negara karena kenyataan yang nyata, bahwa terjadinya negara karena hal berikut :
1) Terjadinya negara karena suatu daerah belum ada yang menguasai, diduduki suatu bangsa tertentu. Misalnya Liberia ( 1847 ) yang dikenal dengan istilah Accupatie
2) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya termasuk daerah suatu negara,melepaskan diri dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya Belgia ( 1839 ), Bangladesh ( 1971), Timor Timur (1999), yang dikenal dengan istilah separatis
3) Terjadinya negara karena suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain, lantas menyatakan kemerdekaannya. Misalnya Indonesia ( 1945 ), yang dikenal dengan istilah proclamation
4) Terjadinya negara karena beberapa negara mengadakan peleburan dan menjadi satu negara baru. Misalnya Jerman ( 1990 ) yang dikenal dengan istilah fusi
5) Terjadinya negara karena satu negara lenyap lantas berdiri negara baru atas daerah tersebut. Misalnya : Venezuela, Rusia, Lithuania, Bosnia, yang dikenal dengan istilah innovation
6) Terjadinya negara karena pencaplokan ke suatu wilayah negara lain. Misalnya Israel ( 1967 ), yang dikenal dengan istilah anexatie
7) Terjadinya negara karena penaikan lumpur sungai. Misalnya Mesir yang dikenal dengan istilah acessie
8) Terjadinya negara karena penyerahan dari negara lain berdasarkan suatu perjanjian. Misalnya : Wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Australia kepada Prusia ( Jerman ) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang.
C. Makna pentingnya pengakuan suatu negara dari negara lain
Pengakuan dari negara lain sangat penting walaupun hanya sebagai unsure deklaratif,karena untuk syarat mengadakan hubungan internasional.
Suatu negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena factor-faktor sebagai berikut :
1. Faktor Internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungannya baik yang timbul dari dalam yang berupa kudeta maupun intervensi dari negara lain
2. Ketentuan hokum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat hidup sendiri
Bentuk-bentuk pengakuan dari negara lain meliputi dua macam
1. Pengakuan secara de facto, pengakuan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara,, pengakuan de facto diberikanjika suatu negara baru sudah memenuhi unsure konstitutif atau unsure pokok dan juga telah menjunjukkan diri menjadi pemerintahan yang stabil
2. Pengakuan secara de jure, merupakan pernyataan resmi menurut hokum tentang berdirinya sebuah negara. Pengakuan ini bersifat tetap dan seluas-luasnya.
D. Bentuk-bentuk kenegaraan
a. Serikat negara ( konfederasi ), adalah perserikatan beberapa gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh yaitu berdaulat ke dalam dan keluar.
b. Uni, ialah gabungan negara yang terdiri atas dua negara atau lebih yang masing-masing negara merdeka dan berdaulat penuh dan mempunyai seorang kepala negara yang sama
c. Dominion, yaitu gabungan negara merdeka dan berdaulat penuh yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris.
d. Koloni, adalah suatu negara yang sepenuhnya berada di bawah penguasaan negara lain.
e. Mandat, adalah suatu negara bekas jajahan dari negara yang kalah dalam PD I, yang kemudian diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang dalam PD I
f. Perwalian (Truste ), ialah suatu negara yang sesudah PD II di urus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian PBB.
Referensi
http://uliksaputra.wordpress.com/2010/01/28/pkn/
Fungsi Dan Peranan Pers Di Indonesia
Fungsi dan peranan pers
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . hl ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.
Referensi
Sumber: Fungsi Dan Peranan Pers Di Indonesia http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/#ixzz1J0ZcHwou
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial . Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut: memenuhi hak masyarakat untuk mengetahuimenegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaanmengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benarmelakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umummemperjuangkan keadilan dan kebenaran Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi( the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif , serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif. Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secra optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah. Menurut tokoh pers, jakob oetama , kebebsan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan pernannya. Sulit dibayangkan bagaiman peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap kebebasan pers. Pemerintah orde baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahn yang sangat membatasi kebebasan pers . hl ini terlihat, dengan keluarnya Peraturna Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izn Usaha penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam praktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan. Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka. Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah, pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segal sesuatu yang menrutnya tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hah-hal yang slah daripada yang benar. Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai kesulitan.
Referensi
Sumber: Fungsi Dan Peranan Pers Di Indonesia http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/#ixzz1J0ZcHwou
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1785809-fungsi-dan-peranan-pers-di/
Demokrasi dan Pelaksanaannya di Indonesia
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
atau dengan kata lain, Demokrasi dapat dikatakan sebagai kekuasaan atau pemerintahan da di tangan rakyat, yaitu kekuasaan yang berasal
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Macam-Macam Demokrasi:
1. Demokrasi Sederhana (terdapat di desa).
2. Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika, terdapat di barat).
3. Demokrasi Kapitalis.
4. Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut).
5. Demokrasi Tengah
6. Demokrasi Parlementer
7. Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan.
8. Demokrasi sistem referendum.
Model Demokrasi:
1. Model demokrasi berwawasan radikal (radical democracy)adalah demokrasi yang ditandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warganegara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2.Model demokrasi berwawasan liberal (liberal democracy) merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warganegara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3.Model demokrasi klasik Athena.
4.Model demokrasi republikanisme protektif dan republika-nisme perkembangan.
5.Model demokrasi pro-tektif dan demokrasi developmental, dimana demokrasi ini menempatkan penge-tahuan berpolitik bagi individu, dan bukan menyandarkan mereka pada perlindungan penguasa.
6.Model demokrasi langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7.Model demokrasi kompetisi elite, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8.Model pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9.Model demokrasi legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10.Model demokrasi partisipatif, yaitu sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengem-bangan diri yang dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’.
11.Model demokrasi deliberatif, yaitu persya-ratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
12.Model otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopolitan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
13.Model demokrasi Terpimpin.
14.Model demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4.Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.Terbatasnya peranan pers
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Referensi
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/10/demokrasi-dan-pelaksanaannya-di-indonesia/
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
atau dengan kata lain, Demokrasi dapat dikatakan sebagai kekuasaan atau pemerintahan da di tangan rakyat, yaitu kekuasaan yang berasal
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Macam-Macam Demokrasi:
1. Demokrasi Sederhana (terdapat di desa).
2. Demokrasi Barat (kontinen dan Amerika, terdapat di barat).
3. Demokrasi Kapitalis.
4. Demokrasi Timur (Negara sosialis seperti Unisoviet, cina, Korut).
5. Demokrasi Tengah
6. Demokrasi Parlementer
7. Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan.
8. Demokrasi sistem referendum.
Model Demokrasi:
1. Model demokrasi berwawasan radikal (radical democracy)adalah demokrasi yang ditandai dengan kuatnya pandangan bahwa hak-hak setiap warganegara dilindungi dengan prinsip persamaan di depan hukum.
2.Model demokrasi berwawasan liberal (liberal democracy) merupakan demokrasi yang lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warganegara, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat.
3.Model demokrasi klasik Athena.
4.Model demokrasi republikanisme protektif dan republika-nisme perkembangan.
5.Model demokrasi pro-tektif dan demokrasi developmental, dimana demokrasi ini menempatkan penge-tahuan berpolitik bagi individu, dan bukan menyandarkan mereka pada perlindungan penguasa.
6.Model demokrasi langsung, yang menempatkan tiap individu memilih dan merealisasikan keinginan sesuai dengan apa yang mereka butuhkan.
7.Model demokrasi kompetisi elite, yang berisi metode pemilihan elite politik yang mampu mengambil keputusan yang diperlukan.
8.Model pluralisme, yaitu mementingkan kebebasan politik bagi minoritas.
9.Model demokrasi legal, yang mementingkan prinsip mayoritas yang mampu berfungsi dengan pantas dan bijak.
10.Model demokrasi partisipatif, yaitu sebuah hak yang sama pada kebebasan dan pengem-bangan diri yang dapat diperoleh dalam sebuah ‘masyarakat partisipatif’.
11.Model demokrasi deliberatif, yaitu persya-ratan kelompok politik yang dilakukan dengan kesepakatan warga negara yang bebas dan berdasarkan pada nalar.
12.Model otonomi demokrasi dan demo-krasi kosmopolitan, yaitu demokrasi yang mementingkan kesetaraan dalam sebuah komunitas nasib yang saling melengkapi.
13.Model demokrasi Terpimpin.
14.Model demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dibagi menjadi beberapa periodesasi:
1. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 - 1950 ).
Tahun 1945 - 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbnyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
• Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
• Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
• Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama
a. Masa demokrasi Liberal 1950 - 1959
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan :
• Dominannya partai politik
• Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
• Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950 atas dasar kegagalan itu maka presiden mengeluarkan Dekrit presiden :
• Bubarkan konstituante
• Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950
• Pembentukan MPRS dan DPAS
b. Masa demokrasi Terpimpin 1959 - 1966
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
1. Dominasi Presiden
2. Terbatasnya peran partai politik
3. Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
2. Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
3. Jaminan HAM lemah
4.Terjadi sentralisasi kekuasaan
5.Terbatasnya peranan pers
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI.
3. Pelaksanaan demokrasi Orde Baru 1966 - 1998
Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab:
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
2. Rekrutmen politik yang tertutup
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
4. Pengakuan HAM yang terbatas
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru:
1. Hancurnya ekonomi nasional ( krisis ekonomi )
2. Terjadinya krisis politik
3. TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan orba
4. Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun jadi Presiden
5. Pelaksanaan demokrasi pada masa Reformasi 1998 s/d sekarang.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1. Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2. Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
4. Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV.
6. Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur).
Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.
Referensi
http://fandycz.blogdetik.com/2010/03/10/demokrasi-dan-pelaksanaannya-di-indonesia/
Dampak Globalisasi
Globalisasi adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara. Globalisasi ekonomi membawa dampak positif maupun negatif.
Dampak positif globalisasi antara lain :
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.
Dampak dlm bidang Ekonomi :
1. Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.
2. Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
3. Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).
Dampak positif Globalisasi :
1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. Mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
6. Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif Globalisasi:
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
Munculnya globalisasi tentunya membawa dampak bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak negatif di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan berdampak kepada nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Dampak Globalisasi terhadap sosial budaya
Keadaaan keseimbangan dalam masyarakat merupakan keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, individu-individu secara psikologis merasakan adanya suatu ketentraman, sebab tidak ada pertentangan-pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Setiap kali terjadi gangguan keseimbangan, masyarakat dapat menolak unsur-unsur yang akan membawa perubahan. Penolakan ini disebabkan masyarakat takut terjadi goyahnya keseimbangan sistem yang berarti dapat muncul ketidaktentraman.
Referensi
Sumber: Dampak Globalisasi http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1979420-dampak-globalisasi/#ixzz1J0WJMPRR
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1979420-dampak-globalisasi/
Dampak positif globalisasi antara lain :
1. Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
2. Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia.
3. Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia.
4. Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
Dampak negatif globalisasi bagi kegiatan ekonomi di Indonesia terutama bersumber dari ketidaksiapan ekonomi Indonesia dalam persaingan yang semakin bebas. Dampak negatifnya sebagai berikut.
1. Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
2. Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk batik Cina yang lebih murah bagi industri batik di tanah air.
3. Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
4. Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Kesimpulannya, globalisasi bisa berdampak positif atau negatif tergantung kesiapan kita mengadapinya.
Dampak dlm bidang Ekonomi :
1. Dampak globalisasi dalam bidang ekonomi, antara lain :
Globalisasi dan liberalisme pasar telah menawarkan alternatif bagi pencapaian standar hidup yang lebih tinggi. Semakin melebarnya ketimpangan distribusi pendapatan antar negara-negara kaya dengan negara-negara miskin. Munculnya perusahaan-perusahaan multinasional dan transnasional. Membuka peluang terjadinya penumpukan kekayaan dan monopoli usaha dan kekuasaan politik pada segelintir orang. Munculnya lembaga-lembaga ekonomi dunia seperti Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, WTO.
2. Dampak Globalisasi dalam bidang Sosial Budaya :
Semakin bertambah globalnya berbagai nilai budaya kaum kapitalis dalam masyarakat dunia. Merebaknya gaya berpakaian barat di negara-negara berkembang. Menjamurnya produksi film dan musik dalam bentuk kepingan CD/ VCD atau DVD.
3. Dampak Globalisasi dalam bidang Politik
Negara tidak lagi dianggap sebagai pemegang kunci dalam proses pembangunan. Para pengambil kebijakan publik di negara sedang berkembang mengambil jalan pembangunan untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi. Timbulnya gelombang demokratisasi ( dambaan akan kebebasan ).
Dampak positif Globalisasi :
1. Mudah memperoleh informasi dan ilmu pengetahuan
2. Mudah melakukan komunikasi
3. Cepat dalam bepergian ( mobili-tas tinggi )
4. Menumbuhkan sikap kosmopo-litan dan toleran
5. Memacu untuk meningkatkan kualitas diri
6. Mudah memenuhi kebutuhan
Dampak negatif Globalisasi:
1. Informasi yang tidak tersaring
2. Perilaku konsumtif
3. Membuat sikap menutup diri, berpikir sempit
4. Pemborosan pengeluaran dan meniru perilaku yang buruk
5. Mudah terpengaruh oleh hal yang berbau barat
Munculnya globalisasi tentunya membawa dampak bagi kehidupan suatu negara termasuk Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif dan dampak negatif di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ekonomi, ideologi, sosial budaya dan lain- lain akan berdampak kepada nilai- nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pengaruh positif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Dilihat dari globalisasi politik, pemerintahan dijalankan secara terbuka dan demokratis. Karena pemerintahan adalah bagian dari suatu negara, jika pemerintahan djalankan secara jujur, bersih dan dinamis tentunya akan mendapat tanggapan positif dari rakyat. Tanggapan positif tersebut berupa rasa nasionalisme terhadap negara menjadi meningkat.
2. Dari aspek globalisasi ekonomi, terbukanya pasar internasional, meningkatkan kesempatan kerja dan meningkatkan devisa negara. Dengan adanya hal tersebut akan meningkatkan kehidupan ekonomi bangsa yang menunjang kehidupan nasional bangsa.
3. Dari globalisasi sosial budaya kita dapat meniru pola berpikir yang baik seperti etos kerja yang tinggi dan disiplin dan Iptek dari bangsa lain yang sudah maju untuk meningkatkan kemajuan bangsa yang pada akhirnya memajukan bangsa dan akan mempertebal rasa nasionalisme kita terhadap bangsa.
Pengaruh negatif globalisasi terhadap nilai- nilai nasionalisme
1. Globalisasi mampu meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa liberalisme dapat membawa kemajuan dan kemakmuran. Sehingga tidak menutup kemungkinan berubah arah dari ideologi Pancasila ke ideologi liberalisme. Jika hal tesebut terjadi akibatnya rasa nasionalisme bangsa akan hilang
2. Dari globalisasi aspek ekonomi, hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri karena banyaknya produk luar negeri (seperti Mc Donald, Coca Cola, Pizza Hut,dll.) membanjiri di Indonesia. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
3. Mayarakat kita khususnya anak muda banyak yang lupa akan identitas diri sebagai bangsa Indonesia, karena gaya hidupnya cenderung meniru budaya barat yang oleh masyarakat dunia dianggap sebagai kiblat.
Dampak Globalisasi terhadap sosial budaya
Keadaaan keseimbangan dalam masyarakat merupakan keadaan yang diidam-idamkan oleh setiap masyarakat. Dalam keadaan yang demikian, individu-individu secara psikologis merasakan adanya suatu ketentraman, sebab tidak ada pertentangan-pertentangan dalam norma-norma dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat. Setiap kali terjadi gangguan keseimbangan, masyarakat dapat menolak unsur-unsur yang akan membawa perubahan. Penolakan ini disebabkan masyarakat takut terjadi goyahnya keseimbangan sistem yang berarti dapat muncul ketidaktentraman.
Referensi
Sumber: Dampak Globalisasi http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1979420-dampak-globalisasi/#ixzz1J0WJMPRR
http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/1979420-dampak-globalisasi/
Sabtu, 09 April 2011
TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( PART 3)
Coba anda jelaskan apa yang dimaksud dengan :
1. Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Jawab :
a. Posisi dan lokasi geografi Negara
Indonesia sebagai Negara kepulauan yg memiliki ribuan pulau yang sebagian besar merupakan pulau2 terluar dan wilayah yang berbatasan langsung dgn Negara lain,hal ini memungkinkan bisa mengancam pertahanan bila pengawasan sangat minim
b. Keadaan dan kekayaan alam
Indonesia merupakan Negara agraris dan kaya akan sumber daya alam yang berpotensi Negara lain ingin menguasai kekayaan alam yang ada di Indonesia karena pemerintah tidak mampu sepenuhnya mengelola dan menjaga SDA
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Di dunia Indonesia tercatat sebagai Negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduknya tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan pengelolaan SDM yang baik, sehingga menyebabkan sebagian besar kualitas SDM di Indonesia rendah dibanding Negara lain
2. Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Jawab :
a. Ideologi
Ideologi yang dianut oleh Indonesia adalah ideologi pancasila, yang tatanannya diambil dari nilai-nilai budaya yang sudah mengkristalisasi sejak zaman nenek moyang
b. Politik
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. Serta mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Yang bisa memperkuat komitmen politik terhadap lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
c. Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
d. Budaya
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
e. Pertahanan dan Keamanan
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Menurut anda bagaimana peranan ideologi Pancasila dalam
perkembangan Bangsa Indonesia saat ini?
Jawab :
Perananan ideologi pancasila untuk bangsa Indonesia sangat penting dikarenakan ideologi pancasila dapat dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Negara agar subjektif dan tidak menyimpang dari UUD 1945.
1. Aspek alamiah ketahanan nasional yang meliputi :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Jawab :
a. Posisi dan lokasi geografi Negara
Indonesia sebagai Negara kepulauan yg memiliki ribuan pulau yang sebagian besar merupakan pulau2 terluar dan wilayah yang berbatasan langsung dgn Negara lain,hal ini memungkinkan bisa mengancam pertahanan bila pengawasan sangat minim
b. Keadaan dan kekayaan alam
Indonesia merupakan Negara agraris dan kaya akan sumber daya alam yang berpotensi Negara lain ingin menguasai kekayaan alam yang ada di Indonesia karena pemerintah tidak mampu sepenuhnya mengelola dan menjaga SDA
c. Keadaan dan kemampuan penduduk
Di dunia Indonesia tercatat sebagai Negara yang mempunyai tingkat pertumbuhan penduduknya tinggi, tetapi tidak diimbangi dengan pengelolaan SDM yang baik, sehingga menyebabkan sebagian besar kualitas SDM di Indonesia rendah dibanding Negara lain
2. Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Jawab :
a. Ideologi
Ideologi yang dianut oleh Indonesia adalah ideologi pancasila, yang tatanannya diambil dari nilai-nilai budaya yang sudah mengkristalisasi sejak zaman nenek moyang
b. Politik
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional. Serta mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi. Yang bisa memperkuat komitmen politik terhadap lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
c. Sosial
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
d. Budaya
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
e. Pertahanan dan Keamanan
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Menurut anda bagaimana peranan ideologi Pancasila dalam
perkembangan Bangsa Indonesia saat ini?
Jawab :
Perananan ideologi pancasila untuk bangsa Indonesia sangat penting dikarenakan ideologi pancasila dapat dijadikan tolak ukur untuk pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Negara agar subjektif dan tidak menyimpang dari UUD 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)