Sabtu, 19 Maret 2011

Politik yang Berkembang di Masyarakat

Banyak cara yang dilakukan oleh masyarakat dalam berpolitik antara lain menjadi anggota partai politik, menggunakan hak pilihnya dalam pemilu baik untuk lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, dan DPRD) maupun presiden dan Wakil Presiden. Berikut ini akan diuraikan cara-cara berpolitik melalui parpol dan pemilu.

. Partai Politik, Pejabat Poliitik, dan Pemeritah
Di Negara-negara yang menganut paham demokrasi, gagasan mengenai partisipasi rakyat dalam aktivitas partai politik mempunyai dasar ideologis bahwa rakyat berhak turut menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin yang nantinya menentukan kebijaksanaan umum (public policy).

a. Aktivitas Partai Politik
Kajian tentang poitik, senantiasa dihadapkan pada realitas kehidupan organisasi Negara(pemerintah). Mengingat jalanya organisasi negara selalu di warnai dengan aktivitas politik untuk mengatur kehidupan negara, proses pencapaian tujuan negara sebaik-baiknya. Pada negara demokrasi, rakyat di berikan hak untuk menyalurkan pendapat, keiginan, dan cita-cita kenegaraan yang dianggap baik.
Permasalahan politik yang diperankan oleh anggota-anggota partai politik sesugguhnya mempunyai misi yang sama fokusnya adalah kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1. Bagaimana cara memperoleh kekuasaan ?
2. Bagaimana cara menggunakan kekuasaan yang ada ?
3. Bagaimana cara memperoleh dukungan kekuasaan ?
4. Bagaimana usaha-usaha mempertahankan kekuasaan ?
5. Bagaimana caranya mengendalikan kekuasaan ?

Untuk mencapai tingkat kekuasaan tertentu, diperlukan partai politik
sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan. Partai politik juga merupakan wadah bagi penyaluran aspirasi rakyat melalui suatu sistem politik yang telah disepakati bersama (berdasarkan peraturan perundangan (undangan yang berlaku).
1) Perekrutan anggota
Salah satu fungsi dari partai politik adalah untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat, agar turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai ( Political recruitment ).
Pada akhirnya, perekrutan anggota partai politik adalah untuk bersaing dengan kader-kader dari partai politik lain agar dapat berperan dalam politik praktis, maupun dalam menguasai jabatan-jabatan publik (presiden, parlemen, kabinet, gubernur).
2) Pendidikan Politik
Pendidikan politik sebenarnya dimaksudkan untuk mewujudkan atau
Setidak-tidaknya menyiapkan kader-kader yang dapat diandalkan untuk me
menuhi harapan masyarakat luas, dalam arti yang benar-benar memahami se
mangat yang terkandung di dalam perjuangan sebagai kader bangsa.
Dengan dilaksanakannya pendidikan politik dengan baik, maka dihara
pkan kader-kader anggota partai politik khususnya dan masyarakat pada umumnya memperoleh manfaat atau kegunaan antara lain sebagai berikut.
a) dapat memperluas pemahaman penghayatan, dan wawasan terhadap masalah –masalah atau isu-isu yang bersifat politis.
b) Mampu meningkatkan kualitas diri dalam berpolitik dan berbudaya poli
tik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c) Lebih meningkatkan kualitas kesadaran politik rakyat menuju peran ak
tif dan partisipasinya terhadap pembangunan politik bangsa secara kese
luruhan.

3) Partisipasi Politik
Menurut Prof. Miriam Budiarjo, bahwa partisipasi politik merupakan
Kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan suka rela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-peimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam partisipasi politik antara lain sebagai berikut.
a) Ikut memilih dalam pemilihan umum
b) Menjadi anggota aktif dalam partai politik, kelompok penekan (pressure group), maupun kelompok kepentingan tertentu.
c) Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden, DPR, Menteri.
d) Mengadakan komunikasi (dialog ) dengan wakil-wakil rakyat.
e) Berkampanye atau menghadiri kelompok diskusi.

b. Pemilu Sebagai Wahana Politik Praktis
1) Sistem Pemilihan Ditinjau dari Penyelenggaraannya.
Sistem pemilihan umum yang di terapkan di berbagai negara antara yang satu dengan yang lain berbeda. Perbedaan tersebut pada umumnya tergantung pada tinjauan tertentu pelaksanaan pemilu masing-masing negara.
2) Sistem Pemilihan Mekanis Ditinjau dari Rakyat Pemilih

Dalam ilmu poiltik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan, tetapi
umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu sebagai berikut single mem
ber constituency ( satu daerah pemilihan memilih satu wakil; biasanya disebut sistem distrik ) dan multimember constituency ( satu daerah pemilihan beberapa wakil; biasanya dinamakan propotional representation atau sistem perwakilan berimbang ).
a) Sistem Distrik
Sistem pemilihan ini, di mana negara terbagi dalam daerah-daerah bagian (distrik) pemilihan yang jumlahnya sama dengan anggota badan perwakilan rakyat yang dihendaki.
Dalam sistem distrik, hanya diwakili oleh satu orang dengan suara mayoritas. Oleh sebab itu, sistem ini mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan.
b) Sistem Proposional
Setiap OPP (Organisasi Peserta Pemilu) akan memperoleh sejumlah kursi parlemen sesuai dengan jumlah suara pemilu yang diperoleh di seluruh wilayah negara . Dalam sistem ini, terbuka kemungkinan terjadi penggabung
an partai kecil (berkoalisi) untuk memperoleh kursi di parlemen.Kelebihan dan kekurangan sistem ini.
c) Sistem Gabungan
Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan antara sistem distrik dengan sistem proposional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang di bagi.

Referensi

http://wawanhr.wordpress.com/2007/06/04/politik-yang-berkembang-di-masyarakat/

Nilai dan Norma

Nilai, Norma, dan Moral penting untuk digunakan sebagai panduan atau pun dasar dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Contoh penggunaan dari nilai, norma dan moral dalam tindakan sehari-hari adalah, misalkan kita di hadapkan pada situasi di mana pada saat kita jalan, kita menemukan sebuah dompet yang ada uangnya sejumlah 500rb dan ada kartu identitas nya. Di sinilah moral kita akan terlihat. Bila moral kita baik pasti kita akan memberikan dompet itu ke pada pihak yang berwajib atau pun yang lebih baik kita langsung mengembalikan kepada yang punya.
Berikut di bawah ini adalah beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan seseorang dalam bermasyarakat untuk mewujudkan kehidupan antara manusia yang aman, tentram dan sejahtera.

1. Norma Sopan Santun
Norma sopan santun adalah norma yang mengatur tata pergaulan sesama manusia di dalam masyarakat.
Contoh :
- Hormat terhadap orang tua dan guru
- Berbicara dengan bahasa yang sopan kepada semua orang
- Tidak suka berbohong
- Berteman dengan siapa saja
- Memberikan tempat duduk di bis umum pada lansia dan wanita hamil

2. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang mengatur kehidupan manusia yang berasal dari peraturan kitab suci melalui wahyu yang diturunkan nabi berdasarkan atas agama atau kepercayaannya masing-masing. Agama adalah sesuatu hal yang pribadi yang tidak dapat dipaksakan yang tercantum dalam undang-undang dasar ’45 pasal 29.
Contoh :
- Membayar zakat tepat pada waktunya bagi penganut agama islam
- Menjalankan perintah Tuhan YME
- Menjauhi apa-apa yang dilarang oleh agama

3. Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang mengatur kehidupan sosial kemasyarakatan yang berasal dari kitab undang-undang hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia untuk menciptakan kondisi negara yang damai, tertib, aman, sejahtera, makmur dan sebagainya.
Contoh :
- Tidak melanggar rambu lalu-lintas walaupun tidak ada polantas
- Menghormati pengadilan dan peradilan di Indonesia
- Taat membayar pajak
- Menghindari KKN / korupsi kolusi dan nepotisme

Menangis,persahabatan,adalah kata-kata yang mencerminkan bahwa ada interaksi sosial yang terjadi di dalamnya.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,interaksi sosial memiliki arti hubungan sosial yang dinamis antara orang peroseorangan dan kelompok.Setiap tindakan kita dibatasi oleh aturan,nilai maupun nomra sosial sehingga kita tidak senekanya.Apa yang terjadi jika aturan,nilai,dan norma itu tidak ada?.

Nilai dan norma sosial memiliki peranan penting dalam setiap masyarakat beradab.Hal ini penting karena nilai dan norma tersebut berfungsi untuk mengatur tata kehidupan setiap anggota masyarakat sebagai makhluk sosial.

• Pengertian Nilai Sosial
Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik,buruk,benar,salah,patut-tidak patutu,mulia-hina,penting-tidak penting.Menurut C.Kluckhohn semua nilai kebudayaan alam pada dasarnya ada lima:
a)nilai hakikat hidup manusia
b)nilai mengenai hakikat karya manusia
c)nilai hakikat dari kedudukan manusia dalam ruang dan waktu
d)nilai dari hubungan manusia dengan alam sekitar
e)nilai dari hubungan manusia dengan sesamanya
Bila sikap dan perasaan tentang nilai sosial itu diikat bersama,maka disebut nilai sosial.Ini melahirkan adanya nilai individual dan definisi yang dikemukakakn oleh para ahli misalnya:
a)Kimbali Young .nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benad dan apa yang penting
b)A.W.Green.nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
c)Woods.nilai sosial merupakan petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan.
Nilai sosial dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1)Nilai material (berguna untuk jasmani manusia)
2)Nilai vital (berguna untuk aktivitas manusia)
3)Nilai kerohanian (berguna untuk sumber akal,perasaan dan keagamaan)

• Norma Sosial
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.

Jenis-Jenis Norma Sosial
Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika sehingga anggota masyarakat yang melanggar adat akan menderita karena sanksi keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.

Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab undang-undang suatu negara

Fungsi Norma Sosial
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku masyarakat

Referensi

http://blog.unnes.ac.id/antokungaran/2010/11/23/pkn-tentang-nilai-dan-norma/

Komunikasi Politik

1. Pengertian Komunikasi Politik
Sebelum kita mengetahui lebih jauh tentang komunikasi politik tentunya kita harus tahu apa yang dimaksud dengan komunikasi. Komunikasi adalah Proses penyampaian informasi dari seseorang kepada orang lain, dengan cara menggunakan media sebagai kemasan informasi atau melalui transmisi secara simbolik, sehingga informasi mudah difahami dan pada akhirnya mereka saling memiliki kesamaan persepsi. Komunikasi memiliki komponen dasar di dalamnya. Komponen dasar tersebut ialah :
1. Komunikator/pengirim
2. Pesan
3. Media
4. Komunikan/Penerima
5. Interaksi
6. Pemahaman
Dari sekian komponen tersebut jika melakukan kerja maka akan membentuk proses komunikasi yang saling berkaitan dan timbal balik.

Setelah mengetahui tentang penjelasan terhadap komunikasi maka untuk selanjutnya akan dijelaskan masalah pengertian dari komunikasi politik. Banyak sekali para ahli menyampaikan pendapat tentang definisi komunikasi politik. Tetapi pada dasarnya inti dari pernyataan para ahli adalah sama. Seorang ahli Michael Rush dan Phillip Althoff dalam handout perkuliahan Rusnaini (2008:34) menjelaskan “komunikasi politik adalah proses dimana informasi politik yang relevan diteruskan dari satu bagian sistem politik kepada bagian lainnya, dan diantara sistem-sistem sosial dengan sistem-sistem politik. Proses ini terjadi secara berkesinambungan dan mencakup pula pertukaran informasi di antara individu-individu dengan kelompok-kelompoknya pada semua tingkatan.

Menurut Almond dan Powell: “Komunikasi politik merupakan suatu fungsi sistem yang mendasar (basic function of the system) dengan konsekuensi yang banyak untuk pemeliharaan ataupun perubahan dalam kebudayaan politik dan struktur politik. Seseorang tentunya dapat mengasumsikan bahwa semua perubahan penting dalam sistem politik akan menyangkut perubahan dalam pola-pola komunikasi, dan biasanya baik sebagai penyebab maupun akibat. Semua proses sosialisasi misalnya, merupakan proses komunikasi, meskipun komunikasi tidak harus selalu menghasilkan perubahan sikap (attitude change).”

2. Pola-pola Komunikasi Politik
1.Pola komunikasi vertikal (top down, dari pemimpin kepada yang dipimpin)
2.Pola komunikasi horizontal (antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok)
3.Pola komunikasi formal (komunikasi melalui jalur-jalur organisasi formal)
4.Pola komunikasi informal ( komunikasi melalui pertemuan atau tatap muka, tidak mengikuti prosedur atau jalur-jalur organisasi).

3. Faktor-faktor yang mempengaruhi pola-pola komunikasi politik
1.Faktor fisik (alam)
2.Faktor teknologi
3.Faktor ekonomis
4.Faktor sosiokultural (pendidikan, budaya)
5.Faktor politis

4. Saluran Komunikasi Politik
1.Komunikasi Massa yaitu komunikasi ’satu-kepada-banyak’
Contoh : komunikasi melalui media massa.
2.Komunikasi Tatap Muka yaitu dalam rapat umum, konferensi pers, dan Komunikasi Berperantara yaitu ada perantara antara komunikator dan khalayak, contoh TV.
3.Komunikasi Interpersonal yaitu komunikasi ’satu-kepada-satu’ contohnya door to door visit, temui publik atau Komunikasi Berperantara yaitu pasang sambungan langsung ‘hotline’ buat publik.
4.Komunikasi Organisasi yaitu gabungan komunikasi ’satu-kepada-satu’ dan ’satu-kepada-banyak’: Komunikasi Tatap Muka, contohnya diskusi tatap muka dengan bawahan/staf dan Komunikasi Berperantara contohnya pengedaran memorandum, sidang, konvensi, buletin, newsletter, lokakarya. (http://romeltea.com/)

5. Komponen-komponen Sistem Komunikasi Politik
1.Lembaga-lembaga politik dalam aspek-aspek komunikasinya
2.Institusi-institusi media dalam aspek-aspek politiknya
3.Orientasi khalayak terhadap komunikasi politik
4.Aspek-aspek budaya politik yang relevan dengan komunikasi. (Gurevitch dan Blumler)

6. Sumber (komunikator) dalam komunikasi politik
Individual Kolektif
Pejabat (birokrat) Pemerintah (birokrasi)
Politisi Partai politik
Pemimpin opini Organisasi kemasyarakatan
Jurnalis Media massa
Aktivis Kelompok penekan
Lobbyist Kelompok elite
Pemimpin Badan/perusahaan komunikasi (media massa)
Komunikator profesional

7. Komunikator Politik
1.Politisi, komunikator profesional, atau aktivis merupakan komunikator kunci dalam komunikasi politik
2.Para politisi mewakili aktor yang berusaha memajukan kelompoknya

Referensi

http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/01/komunikasi-politik/

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.


1. Hakekat Negara dan Sifat Negara

Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah “....susunan Republik yang berkedaulatan rakyat.... kemanusian yang adil dan beradab...”maka hakikat dan sifat negara berdasarkan sifat dan kuadrat manusia monodurasi yaitu sebagai makluk individu dan makluk sosial sebab negara sobyek pendukung umatnya adalah manusia hakikat dan sifat negara bukan hanya mendasarkan atas manusia sebagai individu (seperti individuasi liberal), namun negara berdasarkan pada kudrat manusia sebagai makluk sosial (upaya di bedakan dengan negara sistem kelas model komunis).


2. Tujuan Negara

Tujuan negara seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945, yaitu : “....melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial....” Pengertian melindungi seluruh bangsa Indonesia meliputi seluruh warganegara, individu dan keluarga dan masyarakat. Di samping itu negara juga harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan baik jasmani maupun rohaniah bagi seluruh warganegara tanpa memandang asal-usul agama, suku bangsa dan sebagainya.

3. Kerakyatan (Demokrasi)

Demokrasi seperti yang tertuang dalam pembukaan, yaitu : “... Republik yang berkedaulatan rakyat....” berdasarkan kodrat manusia sebagai makluk individu juga sebagai makluk sosial, maka demokrasi di Indonesia menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 punya mkana kedaulatan dari rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara juga kedaulatan dari rakyat sebagai pendukung dari penyelenggaraan kepentingan besama.


4. Dasar Pemerintahan Negara

Pada hakekatnya negara merupakan institusi hidup bersama, sehingga setiap orang atau warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan menurut syarat-syarat tertentu untuk berperan dalam negara, peran tersebut diformulasikan dalam perwakilan, dengan demikian semua alat perlengkapan pemerintahan negara adalah wakil rakyat (permusyawaratan perwakilan).

Dalam perwakilan tersebut alat perlengkapan pemerintahan negara bekerjasama menggunakan asas kekeluargaan dan kebersamaan. Sistem kerjasama yang didasarkan pada demokrasi yang bersaskan kekeluargaan tersebut memberikan pedoman bagi pembagian pemerintahan dan pusat sampai ke daerah-daerah.


5. Bentuk Susunan Kesatuan

Pada alinea ke II pembukaan UUD 1945 memuat “negara yang bersatu” dalam alinea IV “pemerintah Negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah”serta sila ketiga Pancasila, “Persatuan Indonesia”.

Pengertian negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945, yaitu bersatunya individu-individu sebagai bangsa untuk mpemenuhan kodrat manusia sebagai makluk individu sekaligus sebagai makhluk sosial. Maka suatu bangsa dalam mnegara kesatuan tetap mengakui kodrat manusia sebagai individu maupun sebagai makluk sosial. Demikian pula wilayah Indonesia merupakan negara kesatuan, namun tetap mengakui adanya keragaman daerah-daerah di seluruh tanah air.

Referensi

http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/10/kedudukan-undang-undang-dasar-1945.html

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.

Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Referensi

http://article-sabdapangeran.blogspot.com/2009/02/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi.html

Demokrasi Pancasila

I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan
kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang
merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain
contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk
menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1
ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri
sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan
melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan
karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.Mengandung sistem mengambang.
11.Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain,
seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila.

Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

Referensi

http://perpustakaan-online.blogspot.com/2008/04/demokrasi-pancasila.html

Selasa, 15 Maret 2011

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( PART 2)

Soal
1. Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi di Negara Indonesia saat ini !
2. Bagaimana Bangsa Indonesia mengelola SDA berdasarkan pemikiran aspek kewilayahan?

Jawab:
1. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia adalah Demokrasi Reformasi 1998 hingga saat ini. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.

2. Sumber daya alam(SDA) di Indonesia adalah segala potensi alam yang dapat dikembangkan untuk proses produksi dan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar, SDA harus diolah dengan cara yang tidak merusak. Oleh karena itu, cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk pembangunan dimasa datang. Dan menggunakan tenaga ahli yang bermutu akan menghasilkan bibit dan berkualitas.

Kamis, 03 Maret 2011

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( PART 6)

1. Bagaimana pendapat anda mengenai peranan mahasiswa sebagai agent of change dalam reformasi saat ini?
Jawab :

Mahasiswa sebagai agent of change saat ini memiliki potensi yang besar khususnya sebagai agen perubahan untuk masa depan dan mahasiswa mampu berpikir untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dan diharapkan mahasiswa nantinya akan bisa menjadi pelopor, penggerak bahkan sebagai pengambil keputusan dalam segala masalah yang sangat sulit dipecahkan. Yang khususnya terhadap perubahan untuk bangsa ini supaya lebih baik lagi dari yang sekarang ini.

2. Menurut anda apa yang seharusnya dilakukan sebuah Perguruan Tinggi dalam mendorong percepatan reformasi di bidang teknologi?
Jawab :

Perguruan tinggi sebaiknya melakukan segala upaya seperti meningkatkan sistem komputerisasi disetiap mata kuliah yang diberikan. Guna untuk lebih meningkatkan mutu serta kuantitas dibidang teknologi pada umumnya agar perkembangan teknologi tersebut dapat memajukan segala perubahan zaman ke era yang lebih modern. Sehingga seiring dengan berubahnya zaman, pemikirannya pun dapat ikut berubah ke taraf yang lebih baik lagi terutama dalam mempercepat reformasi pada bidang teknologi.

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( PART 5)

1. Apa yang anda usulkan kepada pemerintah demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia?
Jawab :

Sebaiknya pemerintah harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya dan tidak boleh pandang bulu dalam hal memecahkan serta menyelesaikan berbagai kasus-kasus yang ada di muka bumi ini. Karena kedudukannya di mata hukum semuanya adalah sama. Dan Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran, dan pastinya tidak mudah menerima suapan atau sogokan dari berbagai pihak.
Pemerintah yang belum bisa menerapkan hal seperti disebutkan di atas tersebut berarti belum menegakkan supremasi hukum di Indonesia ini dan tidak patut dijadikan sebagai panutan Negara ini. Seharusnya bagi pemerintah yang diketahui melenceng dari hal tersebut, lebih baiknya segera ditindak lanjuti melalui jalur hukum atau yang sepantas dan sepadan dengan apa yang telah diperbuat supaya tidak mengotori Negara kita ini, atau dengan kata lain, hukum di Indonesia harus ditegakkan!

2. Bagaimana paradigma Pancasila dalam menghadapi beberapa kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di Indonesia?
Jawab :

untuk menghadapi kasus yang berhubungan dengan kasus yang berkaitan dengan kehidupan agama di indonesia adalah harus menjunjung tinggi sikap toleransi antar umat beragama agar tidak terjadi sikap saling salah paham antar sesamanya. Hal itu semua dilakukan agar dapat tercipta kerukunan, dan keharmonisan. Sekaligus dapat memupuk semangat persahabatan dan saling gotong-royong dalam menghadapi ketidakadilan di muka bumi ini.

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Jelaskan yang dimaksud kesamaan Nilai Perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa Patriotik!

Jawab :


Kesamaan nilai perjuangan yang dapat menumbuhkan jiwa patriotik adalah bahwasanya setiap nilai-nilai yang diamalkan oleh masing-masing pihak baik itu berupa nilai pengorbanan maupun tenaga yang diperuntukkan demi membela bangsa ataupun negara, yang didasarkan berdasarkan pada pengalaman sejarah yang telah mereka taruhkan.yaitu rela berkorban demi apapun hanya untuk negara tercinta.dan tak peduli meskipun itu nyawa ataupun tenaga yang harus dikorbankan.demi mencapai semua cita-cita yang diharapkan sebelumnya.


2. Jelaskan Unsur Deklaratif dari terbentuknya sebuah negara!

Jawab :

Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.

Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.

Selain rakyat, maupun penduduk masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.

Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada. Yang telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya dan secara formal dapat ditingkatkan kedudukannya menjadi suatu judicial fact(pengakuan de jure).
Pengakuan secara de facto hanya bisa bekerjasama dibidang ekonomi dan perdagangan.

b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Dan pengakuannya bersifat selama-lamanya. Pengakuan secara de jure biasanya meliputi kerja sama dibidang ekonomi dan diplomatik